Oknum Brimob Pelaku Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Sidang vonis, dua pelaku kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, di PN Makassar, Jumat (6/1). (Dok. Jejakfakta.com/Atri)

Hakim memberi kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa Sulaiman untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1) menjatuhkan vonis 18 tahun dan 20 tahun penjara, terhadap pelaku penembakan dalam pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.

Keduanya adalah Sulaiman dan Chaerul Akmal. Majelis hakim yang dipimpin Junicol Richard Fransine di Ruang Sidang Prof Bagir Manan PN Makassar, menilai dua oknum polisi dari kesatuan Brimob Polda Sulsel tersebut secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Lama hukuman kedua terdakwa berbeda, namun Hakim menyebut keduanya terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. "Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata hakim.

Baca Juga : Pererat Kebersamaan, Dishub Makassar Gelar Kerja Bakti Bersama di Lingkungan Kantor

"Saudara Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Sulaiman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," sambung Junicol dalam sidang.

Sementara Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman penjara Chaerul Akmal lebih tinggi dua tahun dibandingkan Sulaiman mengingat dalam kasus ini Chaerul Akmal merupakan eksekutor atau orang yang bertindak untuk menembak Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, 3 April 2022 lalu.

Hakim memberi kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa Sulaiman untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan.

Baca Juga : Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Makassar, Dua Jalur Jalan Diblokade Demonstran

Namun untuk Chaerul Akmal yang tak didampingi kuasa hukumnya mengatakan putusan hakim tersebut masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir yang mulia," jawan Chaerul Akmal saat ditanyai Hakim.

Keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan, kaka almarhum Najamuddin Sewang, Juni Sewang mengaku puas dengan putusan hakim, dan tidak akan mengajukan banding.

"Saya mewakili keluarga menerima putusan hakim. Itu sudah putusan maksimal,", pungkas Juni.

Baca Juga : Sidak Tiga Lokasi, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan, dan Perbaikan Fasilitas

Sehari sebelumnya, terdakwa kasus yang sama, Muhammad Asri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hanya saja, usai vonis tersebut dibacakan situasi sidang berubah menjadi kacau.

Keluarga terdakwa M Asri dan keluarga korban sama-sama tidak terima putusan hakim. Keluarga Najamuddin Sewang sendiri menilai vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan.

Sementara keluarga M Asri menilai putusan 13 tahun penjara tidak pantas karena hanya ikut perintah atasannya yaitu almarhum Muhammad Iqbal Asnan, yang juga disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Baca Juga : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Pemilik Kosmetik Berbahan Berbahaya, Jaksa Ajukan Banding

Iqbal Asnan sendiri meninggal dunia karena sakit, sebelum sidang pembuktian terhadap dirinya sebagai aktor utama kasus berakhir. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru