Buronan Korupsi Rp10 M, Direktur PT Planet Beckam Ditangkap di Makassar
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap Muh Nasri berupa hukuman penjara selama 8 tahun.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire berhasil menangkap buronan kasus korupsi bernama H. Muh. Nasri, Kamis dini hari (3/7/2025), di Jalan Teratai No. 09, Mattoangin, Kota Makassar.
Muh Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckam, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Nabire, Papua, dengan total kerugian negara mencapai Rp10,26 miliar. Penangkapan ini berdasarkan Surat Kejari Nabire dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Muh Nasri dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi dalam proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD (DAK Penugasan) tahun anggaran 2018 dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nabire.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55," ungkap Soetarmi, Kamis (3/7/2025).
Muh Nasri tidak sendiri. Ia melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya sepakat untuk memenangkan proyek tersebut dengan cara melanggar aturan, termasuk mengatur proses lelang.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis terhadap Muh Nasri berupa hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak vonis inkrah.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Apabila tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam penangkapan yang dilakukan tanpa perlawanan, Muh Nasri bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses pelaksanaan putusan pengadilan.
“Terpidana akan menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan RI dalam menindak pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kepala Kejati Sulsel juga mengimbau para buronan yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Soetarmi menirukan pernyataan Kajati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News