Perpu Cipta Kerja: Ida Klaim Penyempurnaan, SETARA Bilang Kegagalan
Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
Jejakfakta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Desember 2022, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah mengklaim Perpu itu sebagai penyempurnaan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam laman Kemnaker Jumat (6/1/23), mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” tulis Ida.
Baca Juga : Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Menurut Menaker Ida, substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu tersebut antara lain:
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” kata Ida.
Baca Juga : Menaker: Industri Kreatif Jadi Laboratorium Pengembangan Program Magang Nasional
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.
Baca Juga : Makassar Siap Sambut Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Momentum Strategis Bangun Sinergi Pusat-Daerah
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga : Makassar Sambut Kunjungan Menaker, Fokus pada Penempatan Kerja Difabel dan Vokasi
Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” katanya.
SETARA: Cabut
Baca Juga : Buruh KIBA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan oleh PT. Huadi Nickel Alloy ke Polres Bantaeng
Setara Institute menyatakan Perpu Cipta Kerja harus dicabut.
Selasa 3 Januari 2023, Setara Institute, menyampaikan pernyataan persnya, sebagai berikut ini.
Tepat satu hari sebelum tahun 2022 berakhir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dalil sebagai pengisi kekosongan hukum bagi investor dalam dan luar di tengah himpitan risiko ketidakpastian global. Atas hal tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pandangan:
Pertama, praktik yang dilakukan oleh Presiden semakin menunjukkan kegagalan sistem legislasi dalam sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, kekuasaan dan legitimasi rakyat yang dipupuk melalui pemilihan langsung seharusnya tidak dibarengi dengan kewenangan legislasi dalam diri seorang presiden. Presiden cukup diberikan kewenangan veto atas sebuah produk UU yang tidak disetujuinya. Tetapi desain konstitutional Indonesia telah terlanjur memberikan kewenangan legislasi itu pada presiden. Dampaknya adalah yang tergambar dalam Perppu Cipta Kerja.
Setelah produk legislasi dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena mengingkari aspirasi demokrasi, Presiden Jokowi mengambil jalan pintas membentuk Perppu tanpa perubahan berarti, karena hanya ditujukan untuk melegalisasi keberlakuan UU Cipta Kerja. Akumulasi kekuasaan yang dipupuk dalam sistem presidensial di satu sisi, dan sistem legislasi yang rapuh, telah memberikan kekuasaan absolut pada Presiden.
Kedua, dalil Presiden perihal ancaman ketidakpastian global sebagai parameter kegentingan memaksa justru paradoks dengan apa yang telah digaungkan oleh Presiden dalam berbagai pernyataannya, yaitu bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 % pada kuartal III 2022 dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan. Artinya, ancaman ekonomi global yang didalilkan sebagai kegentingan memaksa dalam pembuatan Perppu sama sekali tidak memiliki alasan obyektif.
Ketiga, sekalipun Konstitusi memberikan kewenangan subjektif pada Presiden untuk membuat Perppu, namun pembuatan Perppu tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, melainkan harus didasarkan pada keadaan objektif sebagai parameter kegentingan memaksa. Berkaitan dengan syarat objektif, MK melalui Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 telah menggariskan 3 syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu (1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ketidaksinkronan antara pernyataan Presiden dengan alasan dibentuknya Perppu perihal kondisi perekonomian Indonesia seharusnya telah menggugurkan syarat pertama. Perihal syarat kedua dan ketiga, Presiden seharusnya menginsyafi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta inkonstitusional karena ketiadaan meaningful participation dalam proses pembentukannya. Pembentukan Perpu oleh Presiden ini telah jelas mengingkari amanat meaningful participation yang seharusnya dipenuhi dalam perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru diabaikan melalui pembentukan Perppu yang sifat “kegentingan memaksa”-nya masih patut dipertanyakan.
Keempat, Konsideran huruf f Perpu yang pada pokoknya menyebutkan tindak lanjut atas Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah berupa perbaikan melalui penggantian terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menunjukkan logical fallacy atau kesesatan berpikir Presiden, namun juga menunjukkan pembangkangan yang sangat nyata terhadap Putusan MK. Jelas secara eksplisit amar Putusan MK memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Nyatanya, Presiden bukan hanya tidak menangguhkan, malah justru membuat kebijakan baru yang materi muatannya pun tidak beranjak jauh dari UU Cipta Kerja. Membangkangi putusan MK pada hakikatnya adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusi.
Terhadap berbagai hal tersebut, SETARA Institute menyatakan:
1. SETARA Institute mendesak DPR melalui Rapat Paripurna untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Memasuki tahun tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja, DPR dan Presiden seharusnya benar-benar melakukan perbaikan substantif terhadap UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal-pasal bermasalah yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan dilakukan dengan memperhatikan meaningful participation dalam setiap proses perbaikannya
3. Pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MK No. No. 91/PUU-XVIII/2020, terutama dalam hal menangguhkan maupun tidak membuat kebijakan/tindakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News