Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Divonis 10 Bulan, JPU Ajukan Banding
Mira Hayati terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan tambahan 2 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono di PN Makassar, Senin (7/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ujar Arif Wicaksono saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan langsung mengajukan banding di persidangan. Ketua Tim JPU, Parawansa, menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan tuntutan.
"Kami (JPU) langsung nyatakan banding di persidangan. Putusan hakim jauh dari tuntutan kami," kata Parawansa kepada wartawan.
Sebelumnya, JPU menuntut Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dianggap membahayakan kesehatan publik dengan mengedarkan produk mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota
Kasus ini menjadi sorotan publik karena meningkatnya temuan produk kecantikan ilegal yang mengandung zat berbahaya, seperti merkuri, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit dan tubuh.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News