Camat Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perwali 13/2025 Soal Pembebasan Iuran Sampah
Uji coba teknis akan dilaksanakan dalam bulan Juli, sementara pemberlakuan penuh direncanakan menyusul setelah evaluasi tahap awal.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Camat Makassar, Husni Mubarak, menghadiri rapat koordinasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, Senin (7/7/2025). Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penting realisasi program pembebasan iuran retribusi sampah bagi warga miskin.
Turut hadir dalam forum ini para camat dari 14 kecamatan, sekretaris camat, kepala seksi kebersihan, serta tim ahli dari Pemerintah Kota Makassar seperti Prof. Dr. Batara Surya dan Dr. Muhammad Idris.
Husni Mubarak menegaskan komitmennya mendukung penuh implementasi program pembebasan retribusi sampah tersebut, terutama dalam tahap uji coba teknis yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD, Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah
“Kami siap membantu validasi dan sosialisasi di tingkat kelurahan agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan memberi manfaat bagi warga,” ujarnya usai rapat.
62 Ribu KK Akan Terima Pembebasan Iuran Sampah
Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) telah didata sebagai calon penerima pembebasan retribusi. Validasi dilakukan berdasarkan data rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Baca Juga : Munafri Gowes Pantau Jumat Bersih, Gerak Cepat Instruksikan Pembersihan Kanal di Mamajang
“Pendataan ini berbasis identitas pemilik meteran listrik. Jadi meskipun satu rumah dihuni oleh tiga keluarga, yang terdata tetap satu jika menggunakan satu meteran,” jelas Helmy.
Ia menambahkan bahwa uji coba teknis akan dilaksanakan dalam bulan Juli, sementara pemberlakuan penuh direncanakan menyusul setelah evaluasi tahap awal.
Landasan Hukum dan Fokus Wilayah
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Selain Perwali Nomor 13 Tahun 2025, Pemkot Makassar juga menyiapkan Perwali pendamping terkait tata cara pelaksanaan program. Kedua regulasi ini bersifat setara dan menjadi fondasi hukum pembebasan iuran retribusi sampah.
Sementara ini, pendataan fokus pada wilayah daratan. Wilayah kepulauan akan menyusul setelah kesiapan data lebih matang.
Program Tambahan: Jumat Bersih dan Bebas Sampah Plastik
Baca Juga : Safari Ramadan di Masjid Miftahul Falah, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Kebersamaan
Dalam rapat koordinasi ini, DLH juga memaparkan dua program tambahan untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan, yaitu:
- Program Jumat Bersih, kegiatan bersih-bersih rutin setiap pekan.
- Program Bebas Sampah Plastik, yang menyasar kawasan perkantoran Pemkot Makassar.
Rapat lanjutan dijadwalkan Kamis pekan ini untuk mengevaluasi kesiapan data dan implementasi uji coba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News