Penembakan Staf Desa di Gowa Diduga Dipicu Perselisihan Warisan Tanah
Dendam pribadi karena istri pelaku merasa mendapat bagian warisan yang lebih sedikit dibanding korban.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Polisi mengungkap motif di balik penembakan staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden yang sempat menggemparkan warga itu diduga dipicu persoalan warisan tanah keluarga mertua antara pelaku dan korban.
Pelaku diketahui bernama Nasruddin alias Dg Sayang (42), yang merupakan kakak ipar korban, Hardianto (35). Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi penembakan itu dilatarbelakangi dendam pribadi karena istri pelaku merasa mendapat bagian warisan yang lebih sedikit dibanding korban.
“Motifnya perebutan warisan karena antara korban dan istri tersangka masih saudara. Istri tersangka mendapat lebih sedikit, sehingga muncul rasa dendam dan berujung pada tindakan pidana,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Penembakan terjadi pada Kamis (26/6/2025) dini hari di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang, tepat di depan rumah korban. Saat itu, Hardianto baru saja pulang setelah berkumpul dengan warga sekitar.
Pelaku yang telah mengintai dari jarak sekitar empat meter, langsung menembak korban dengan senapan angin merek Sharp Tiger kaliber 4,5 mm. Proyektil mengenai bagian bawah ketiak korban.
“Korban sempat berjalan sekitar 30 meter dari rumah tetangga, lalu ditembak. Luka tembak mengenai bawah ketiak, dan proyektil bersarang dalam tubuh korban,” ujar Didik.
Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih
Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan saat ini dikabarkan dalam kondisi stabil.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur. Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Gowa, dan Polres Balikpapan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, pada Senin (7/7/2025).
“Tim gabungan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua minggu setelah kejadian,” kata Didik.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa ini sempat menghebohkan warga setempat, sebab terjadi secara mendadak di lingkungan yang selama ini dikenal aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News