Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Perpipaan Rp68 Miliar di Makassar Divonis Penjara

Majelis Hakim PN Makassar vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Perbuatan para terdakwa menyebabkan selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen pada proyek tersebut.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp68 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), Setia Dinnor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dan Ennos Bandaso selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada Jaluh Ramjani, disertai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayar.

Setia Dinnor divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Ennos Bandaso dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen pada proyek tersebut.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar, berasal dari pembayaran atas realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut Jaluh Ramjani dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta, dan uang pengganti sebesar Rp6,82 miliar. Sementara itu, Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, serta Ennos Bandaso dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru