Mahasiswi Magang Dilecehkan ‘Pak Ogah’ di Makassar, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi. Stop kekerasan sekual

HD berdalih bahwa aksinya hanya sebatas candaan.

Jejakfajta.com, MAKASSAR — Seorang pria berinisial HD (35), yang sehari-hari dikenal sebagai ‘Pak Ogah’ atau pengatur lalu lintas liar, diamankan polisi usai melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di depan sebuah rumah sakit di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Senin (7/7/2025) petang.

Korban, DA (23), yang merupakan mahasiswi jurusan kesehatan, saat itu sedang mengantre membeli kopi di depan gerbang rumah sakit tempat ia magang. Secara tiba-tiba, pelaku menepuk bokong korban dari belakang, membuat korban kaget dan merasa dilecehkan.

Tak hanya perbuatannya, HD juga mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyakitkan oleh korban. "Jangan mako sok suci," ucap pelaku kepada DA.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat geram dan mengamuk kepada pelaku. Namun, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan HD dan membawanya ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Satreskrim. Pelaku sudah dibawa ke Polrestabes oleh korban sendiri dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, HD berdalih bahwa aksinya hanya sebatas candaan. “Pantatnya saya kasih begini (tepuk), itu sepintas saja,” ujarnya saat diinterogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Kini, HD telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru