Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Makassar, Oknum Pegawai Bank Ditahan

ATP, salah satu pegawai bank tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial ATP dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar, periode 2022–2023. ATP yang merupakan oknum pegawai bank resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kejati Sulsel pada Jumat, 11 Juli 2025. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AH dan ER.

“Tim penyidik kembali menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara yang berinisial ATP sebagai tersangka,” kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama ATP. ATP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025.

Dalam modus operandi yang diungkap, ATP diduga kuat bertanggung jawab atas ratusan permohonan kredit calon nasabah yang tidak layak, bekerja sama dengan pihak ketiga atau calo. Proses pencairan kredit tersebut terjadi sepanjang 2022 hingga 2023, dengan inisiatif yang diduga berasal dari ATP.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” ujar Soetarmi. Ia menambahkan, tindakan ini menyebabkan kerugian bagi salah satu Bank BUMN di Makassar sebesar Rp6,56 miliar.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Meski demikian, pihak Kejati Sulsel belum mengungkap nama bank yang terlibat. Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Kejati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. “Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” tegas Soetarmi.

ATP dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru