Pemkot Makassar Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Larang Sekolah Jual Atribut

ist

Sebanyak 33 ribu siswa baru SD dan SMP tercatat sebagai penerima tahap pertama program, dengan total 66 ribu paket seragam didistribusikan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memulai penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP pada Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang lebih transparan dan bebas pungutan liar (pungli), sekaligus meringankan beban orang tua.

Melalui Dinas Pendidikan, penyaluran seragam sekolah gratis ini mulai dilaksanakan pada Juli 2025. Sebanyak 33 ribu siswa baru SD dan SMP tercatat sebagai penerima tahap pertama program, dengan total 66 ribu paket seragam didistribusikan.

“Alhamdulillah, program seragam gratis ini sementara dalam proses finalisasi. Kami usahakan bulan Juli ini sudah mulai diserahkan saat siswa masuk sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga : Event Jadi Mesin Ekonomi Makassar, Appi: Tamu Belanja, Hotel Terisi, UMKM Bergerak

Program ini merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah).

Achi menjelaskan, siswa SD akan menerima dua set seragam putih-merah, sedangkan siswa SMP mendapatkan dua set seragam putih-biru. “Untuk SD ada 19 ribu siswa, SMP ada 14 ribu. Jadi total 33 ribu siswa. Karena masing-masing dapat dua pasang, total paketnya 66 ribu,” jelas Achi.

Saat ini, proses distribusi masih berada pada tahap awal, termasuk entry meeting dan finalisasi dokumen pengadaan barang dan jasa. Jadwal pasti pembagian akan diumumkan secara bertahap.

Baca Juga : 600 Anak Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Melinda: Panggung untuk Tumbuhkan Kreativitas dan Percaya Diri

“Yang jelas target kami bulan Juli ini seragam sudah mulai disalurkan,” tambahnya.

Larangan Penjualan Atribut Sekolah

Sejalan dengan penyaluran seragam gratis, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan larangan bagi sekolah menjual atribut atau seragam kepada siswa.

Baca Juga : Enam Talenta Siswa Makassar Lolos FLS3N Nasional 2026, Wali Kota Siapkan Beasiswa Prestasi

“Sekolah jangan lagi menjual seragam atau atribut lain,” tegas Achi. Kebijakan ini diperkuat arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran Dinas Pendidikan yang sebelumnya sudah berlaku sejak kepemimpinan Kadis Andi Bukti Djufri.

Achi mengungkapkan, selama ini masih ditemukan sekolah yang menjual seragam karena faktor keuntungan dari pemasok. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberi ruang untuk membeli atribut sekolah secara mandiri di luar lingkungan sekolah, termasuk melalui pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Kalau pakaian olahraga atau batik silakan dibeli di luar. Kenapa? Karena ada kartel besar yang memasok ke sekolah-sekolah. Kami ingin sekolah terlindungi dari tudingan pungli,” katanya.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Hadiri ASCN 2026, Dorong Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

Aturan Penggunaan Seragam

Achi juga merinci aturan pemakaian seragam sekolah yang berlaku:

  • Senin–Kamis: SD: seragam putih-merah, dan SMP: seragam putih-biru
  • Jumat: Seragam olahraga
  • Kelas 2 dan 3: Diperbolehkan menggunakan seragam batik atau seragam lama jika masih layak.

“Kami ingin orang tua tenang. Tidak perlu terburu-buru membeli seragam karena pemerintah sudah menyiapkan,” tutup Achi Soleman.

Baca Juga : Wawali Makassar Sebut Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi, Sao Raja Tana Daeng Festival 2026 Resmi Dibuka

Program ini didanai melalui efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengutamaan belanja untuk sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Gadis Ma'dika
Berita Terbaru