Kisruh 7 Guru Besar FEB Unhas Mundur Bikin Mendikbud Ristek Resah

Rektor Unhas Jamaluddin Jompa. (Foto: istimewa)

"Kasihan sekali, masa gara-gara tidak lulus satu mata kuliah sementara dosen yang lain kasih nilai 92. Masa harus drop out?," kata Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Jejakfakta.com, Makassar - Kisruh tujuh Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin Makassar yang memilih mengundurkan diri menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (4/11/2022) kemarin. Jamaluddin mengklarifikasi polemik tujuh guru besar FEB Unhas yang kompak mengundurkan diri untuk mengajar dan membimbing mahasiswa di Prodi S3 Ilmu Manajemen.

"Sudah babak belur ini unhas dengan berita-berita ini. Bahkan menteri (Mendikbud Ristek) pun sudah resah, kenapa di Unhas ada tujuh guru besar mengundurkan diri," kata Jamaluddin Jompa.

Jamaluddin mengaku tidak akan tega melihat adanya pelanggaran di kampusnya. Unhas akan tetap menjalankan prinsip good university governance. Bahkan, ia mengaku masalah korupsi harus menjadi perhatian serius Unhas.

Baca Juga : Unhas Bentengi UTBK SNBT 2026 dari Kecurangan, Jammer hingga CCTV Disiagakan

"Dua hari lalu Unhas sudah proklamasikan wilayah bebas korupsi," ungkapnya.

Prof Jamaluddin mengatakan polemik 7 guru besar FEB akan diselesaikan secara internal. Menurutnya, tidak ada intervensi dosen dalam memberikan nilai ke mahasiswa.

"Dan itu sudah saya serahkan ke dekan, karena saya tidak boleh jauh mengintervensi. Dekan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah itu," terangnya.

Jamaluddin menyebut kasus dugaan intevensi dekan kepada dosen untuk meluluskan mahasiswa di program studi manajemen ini memiliki masalah yang lebih kompleks, mahasiswa yang bersangkutan  terancam drop out jika dinyatakan tidak lulus dalam satu mata kuliah.

"Kasihan sekali, masa gara-gara tidak lulus satu mata kuliah sementara dosen yang lain kasih nilai 92. Masa harus drop out?," katanya.

Baca Juga : Pemkab Lutim Gandeng Universitas Hasanuddin Perkuat Pengelolaan Informasi Geospasial

Jamaluddin menilai, dekan hanya memproteksi mahasiswa tersebut melalui rapat bersama dosen yang bersangkutan. Jika mahasiswa tersebut akhirnya dikeluarkan atau drop out maka dia tidak bisa lagi mengikuti program doktoral di kampus manapun.

Yang terpenting kata Jamaluddin dalam kasus ini adalah hasil akhirnya. Dan mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak diluluskan.

"Hasilnya akhirnya kan tetap tidak lulus. Itu kan artinya dekan tidak bisa mengintervensi. Walaupun dia adalah dekan," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru