Pemkot Makassar Tertibkan 49 Kendaraan Dinas DPRD, Hasil Kolaborasi dengan Kejari

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, saat membicarakan pembenahan tata kelola aset daerah dengan Wali Kota Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar akan menelusuri aset strategis lainnya, termasuk pulau Samalona, bangunan, lahan, dan aset lain yang tidak tercatat atau dikuasai secara tidak sah.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen serius dalam pembenahan tata kelola aset daerah. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penertiban kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Sebanyak 49 dari 51 unit kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD Kota Makassar telah dikembalikan ke pemerintah kota. Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, sebagai bagian dari penelusuran dan pemulihan aset yang sempat dikuasai oleh pihak-pihak tidak berwenang.

Penyerahan kendaraan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025). Nauli menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses pengamanan aset daerah agar dapat digunakan secara tepat dan akuntabel.

Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan

"Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan ke Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak di lingkungan Sekretariat Dewan," kata Nauli.

Rincian Penelusuran Kendaraan

Dari total 51 unit kendaraan dinas yang ditelusuri, sebanyak 49 unit berhasil ditemukan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:

  • 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk dipergunakan kembali oleh DPRD.
  • 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat/tidak layak pakai.
  • 2 unit diusulkan untuk dilelang sesuai prosedur.
  • 1 unit dalam proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena status dokumen tidak lengkap.
  • 1 unit lainnya masih dalam proses pencarian karena tidak ditemukan secara fisik maupun administratif.

Baca Juga : Krisis Air Utara Makassar: Direksi Baru PDAM Tancap Gas, Distribusi Dikebut Jelang Kemarau

Penelusuran dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bekerja sama dengan Sekretariat DPRD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Makassar yang telah mendampingi proses penertiban aset ini. Ia menegaskan bahwa aset negara bukan milik pribadi dan harus digunakan secara tepat untuk kepentingan publik.

"Setiap rupiah dari uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara, bukan milik pribadi," ujar Munafri.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Panggung Nasional, Pembukaan MTQ KORPRI 2026 Ditarget Spektakuler di Karebosi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban kendaraan dinas hanya langkah awal dari upaya menyeluruh dalam membenahi pengelolaan aset. Pemerintah Kota akan menelusuri aset strategis lainnya, termasuk pulau Samalona, bangunan, lahan, dan aset lain yang tidak tercatat atau dikuasai secara tidak sah.

Wali Kota menekankan bahwa penertiban aset adalah bagian dari visi besar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tertib, dan berpihak pada masyarakat.

"Kalau kita ingin maju, tata kelola harus benar dulu. Kita mulai dari aset, lalu sistem keuangan, pelayanan, hingga manajemen pemerintahan. Semua harus akuntabel," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Gadis Ma'dika
Berita Terbaru