Proper Merah KLHK, Mahasiswa Toraja Minta Hentikan Aktivitas PLTA Malea 

PLTA Malea Tana Toraja. @Jejakfakta/dok.PLN

Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PLTA Malea karena belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan. PLTA Malea juga merusak situs budaya Sapan Deata.

Jejakfakta.com, Tana Toraja - PT. Malea Energy, Kabupaten Tana Toraja,  mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022. 

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 - 2022. 

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Pandji Jalani Peradilan Adat Toraja, Tiga Ekor Ayam Dikorbankan sebagai Simbol Penyesalan

Ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan. 

Proper merah adalah untuk usaha yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi, mengungkapkan, peringkat merah yang diberikan kepada PT. Malea Energy (PLTA Malea) ini merupakan salah satu bentuk kegagalan PLTA Malea dalam melakukan pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Baca Juga : Makassar Bahas PLTSa, Efisiensi Pengelolaan Sampah Kota Ramah Lingkungan

“Peringkat merah ini menjadi indikator kegagalan PT. Malea dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi, perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan,” ungkap Waldi. 

Waldi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi tegas kepada PLTA Malea yang sudah melakukan pembangunan yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. 

"Sehingga tanpa sanksi berat dari negara, PLTA Malea akan secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya," jelasnya. 

Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Walhi Sulsel Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Vale atas Kebocoran Pipa Minyak

Sebelumnya, organisasi mahasiswa Toraja ini sudah melaporkan berapa dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PLTA Malea ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terkait PLTA Malea belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan. 

Selain itu, kata Waldi, PLTA Malea juga merusak situs budaya Sapan Deata yang merupakan situs lahirnya Raja-Raja di Toraja, hingga sampai saat PLTA Malea tidak melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunannya. 

“Karena adanya proper merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan PLTA Malea dalam menjalankan kebijakan Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan hidup dan telah melakukan pelanggaran yang sama,  maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah Pusat untuk tidak menghentikan aktivitas PLTA Malea dan evaluasi secara menyeluruh," tegas Waldi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru