Wali Kota Makassar Larang Pungutan Toilet di Pasar Tradisional: Fasilitas Umum Harus Gratis
Toilet umum bukan ruang privat.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara resmi melarang pungutan biaya pada seluruh toilet umum di area pasar tradisional. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (28/7/2025).
Dalam pernyataan resminya di Balai Kota, Selasa (29/7/2025), Munafri menekankan bahwa toilet merupakan bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya diakses gratis oleh masyarakat. Ia meminta Perumda Pasar Makassar untuk segera menghapus pungutan di semua toilet pasar.
Baca Juga : Walikota Cup 2026 Dimulai, Munafri Dorong Pembinaan Usia Dini dan Kompetisi Berkelanjutan
“Toilet umum bukan ruang privat. Itu fasilitas dasar, tidak boleh dipungut biaya berapa pun,” tegas Munafri yang akrab disapa Appi.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan tarif toilet di pasar. Appi menilai pungutan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
“Masih ada toilet pasar yang memungut biaya. Kalau warga tidak punya uang, masa harus tahan buang air? Ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjutnya.
Baca Juga : Dukungan DPD II Menguat, IAS Bidik Musda Golkar Sulsel Berlangsung Aklamasi
Meskipun toilet harus tetap bersih, Munafri menyatakan bahwa pembiayaan pemeliharaan bisa dianggarkan melalui dana pemerintah. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan karena kewajiban membayar.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menambahkan bahwa larangan pungutan ini merupakan bagian dari visi membangun pasar yang nyaman dan manusiawi. Ia menilai toilet adalah hak dasar masyarakat yang harus diakses dengan layak dan adil.
“Kami ingin pasar menjadi tempat yang inklusif, bersih, dan ramah bagi semua. Toilet itu bukan barang mewah,” ujarnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Plt Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan siap menjalankannya. Ia menyebutkan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mitra pengelola pasar, termasuk PT Melati (pengelola Pasar Sentra) dan PT Latunrung (pengelola Pasar Butung).
“Kalau sudah perintah wali kota, tidak ada alasan. Hari ini juga kami jalankan,” ujar Ali.
Perumda Pasar mengelola 25 pasar di Makassar, yang terdiri dari 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 area PKL. Mereka berkomitmen untuk menciptakan fasilitas umum yang bersih dan gratis, sembari menjaga keberlanjutan operasional melalui restrukturisasi manajemen.
Baca Juga : Kadis Kominfo Makassar Paparkan Keunggulan LONTARA+ di Forum Komdigi Rakernas APEKSI 2026
Ali menambahkan bahwa toilet bersih juga mencerminkan budaya masyarakat. Ia menilai, meskipun sebelumnya tarif toilet menjadi bagian dari ekonomi informal, pihaknya siap melakukan penyesuaian struktural sesuai arahan Wali Kota.
“Kami akan libatkan petugas kebersihan aktif. Ini bukan soal uang, tapi soal kesadaran akan lingkungan yang sehat dan nyaman,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News