Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Sidrap Pimpin Rakor Perubahan APBDes
Penyusunan anggaran desa harus sesuai aturan hukum, khususnya menyangkut alokasi dana untuk jaminan sosial.
Jejakfakta.com, SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Jumat (1/8/2025) malam. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya keselarasan pengelolaan anggaran desa demi kesejahteraan masyarakat.
Rakor tersebut digelar di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kajari Sidrap Sutikno, Kasat Reskrim Polres AKP Setiawan Sunarto, Sekda Andi Rahmat Saleh, serta para kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Bupati Syaharuddin menyampaikan bahwa pembangunan desa tahun 2025–2029 akan lebih berorientasi sosial dan menitikberatkan pada kebutuhan langsung masyarakat.
Baca Juga : Luwu Timur Kejar UCJ 100 Persen, Wabup Puspawati Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan pada 2026
“Kepala desa dipilih rakyat, seperti halnya saya. Maka harus satu persepsi: pembangunan harus sosial dan fokus ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa senilai Rp78 miliar harus dilakukan dengan pendekatan input-output-outcome yang jelas. Menurutnya, seluruh proses mulai dari musrenbangdes, perumusan APBDes, hingga pelaksanaan kegiatan, harus dapat menunjukkan manfaat nyata di lapangan.
Baca Juga : Peringati Hari Buruh, Pemkab Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah
“APBD Kabupaten siap mendukung, baik dana dari pusat maupun provinsi, agar program jaminan sosial berjalan maksimal,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar penyusunan APBDes dilakukan secara terbuka dan transparan, serta meminta agar gaji kepala desa dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan tanpa penundaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh penyusunan anggaran desa harus sesuai aturan hukum, khususnya menyangkut alokasi dana untuk jaminan sosial.
Baca Juga : Pencanangan Desa Cantik, Wabup Puspa: Data Harus Akurat dan Berdampak
“Undang-undang memerintahkan perlindungan kepada rakyat, termasuk petani, buruh, dan nelayan. Ini wajib masuk dalam APBDes,” tegas Sutikno.
Ia juga meminta Sekda dan Kabag Hukum agar secara aktif membina kepala desa agar tidak salah dalam mengambil langkah penganggaran. Kejaksaan, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum jika dibutuhkan.
Bupati Syaharuddin turut mengapresiasi berbagai program nasional yang telah diterapkan di Sidrap, seperti Swasembada Pangan, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung reforma agraria bersama Forkopimda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News