Pemkot Makassar Terima Audiensi Majelis Gereja Jemaat Pniel Terkait Balik Nama Aset Tanah
Sri Susilawati: Proses balik nama harus melalui tahapan administratif dan pemenuhan kewajiban tertentu.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, di Ruang Wakil Wali Kota, Kamis (7/8/2025).
Audiensi ini bertujuan menyampaikan permohonan bantuan proses balik nama dua bidang tanah milik warga jemaat agar dapat dialihkan menjadi atas nama Gereja Toraja sebagai badan hukum sah.
Pihak gereja menekankan pentingnya proses pengalihan legalitas tanah tersebut guna memperkuat landasan hukum kepemilikan aset rumah ibadah dan menjamin kelangsungan pelayanan umat di wilayah Perumnas.
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
Wakil Wali Kota Makassar menyambut baik inisiatif dari pihak gereja dan menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti proses secara administratif dan sesuai regulasi.
“Pemerintah Kota Makassar akan melihat proses ini secara administratif dan mengecek sejauh mana perkembangan dokumen yang telah diajukan. Kami akan mengikuti seluruh ketentuan serta regulasi yang berlaku,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat teknis yang memberikan penjelasan administratif terkait pengalihan hak atas tanah:
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Kepala Dinas Pertanahan, Sri Susilawati, menjelaskan bahwa proses balik nama harus melalui tahapan administratif dan pemenuhan kewajiban tertentu.
“Ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kami sarankan pihak gereja melakukan pengecekan dokumen dan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menyarankan agar pihak gereja mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, karena terdapat regulasi tentang relaksasi dan prioritas pembebasan pajak rumah ibadah dalam Peraturan Wali Kota.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat, antara lain Haeruddin (Sekretaris Badan Kesbangpol), Moh. Syarief (Kabag Kesra), Nielma Palamba (Kadisnaker), serta perwakilan dari Majelis Gereja Jemaat Pniel, termasuk Pdt. Ayub Pamewa, Pnt. Elifas Bunga, Pnt. Adrianus Sapan Datu, Pnt. Anthonius Paluruan, dan Pnt. Yulius Anthon.
Audiensi ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan komunitas keagamaan dalam mewujudkan perlindungan hukum atas aset rumah ibadah. Pemerintah berharap, kolaborasi ini dapat memperkuat pelayanan keagamaan secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News