Vonis Banding Kasus Skincare Berbahaya: Mira Hayati Dihukum 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun Penjara
Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Upaya banding yang diajukan dua terdakwa kasus skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim alias H. Agus bin H. Baringan Dg. Nai, justru berujung pada hukuman yang lebih berat. Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PT Mks menyatakan bahwa Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan tunggal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi pengadilan.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Selain hukuman penjara, Mira Hayati juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Salim, melalui perkara nomor 206/Pid.Sus/2025/PT Mks. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang juga dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tulis majelis hakim.
Baca Juga : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Pemilik Kosmetik Berbahan Berbahaya, Jaksa Ajukan Banding
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan. Kedua terdakwa tetap harus menjalani masa tahanan dan dibebankan biaya perkara dua tingkat peradilan (tingkat pertama dan banding) sebesar Rp5.000.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News