Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat

Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (21/7/2025). @Jejakfakta/Samsir

Keenam oknum polisi tersebut saat ini masih menjalani proses hukum internal dan sedang ditahan di sel khusus atau patsus (penempatan khusus).

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terancam sanksi pemecatan usai diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra di Takalar.

"Berpotensi [dikenai sanksi pemecatan], karena ini masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/7/2025).

Keenam oknum polisi tersebut saat ini masih menjalani proses hukum internal dan sedang ditahan di sel khusus atau patsus (penempatan khusus). Menurut Ramli, proses penahanan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian

"Kalau kode etik, ditahan 30 hari, dan saat ini baru menjalani 20 hari. Jadi masih tersisa 10 hari penahanan," jelasnya.

Ramli menambahkan, sidang etik terhadap keenam polisi itu dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.

Peristiwa ini bermula pada malam hari, Selasa, 27 Mei 2025. Yusuf Saputra yang sedang duduk di Lapangan Galesong, Takalar, didatangi oleh enam pria berpakaian preman. Salah satu dari mereka menodongkan senjata dan mencekik Yusuf.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi, mengalami penganiayaan, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku memiliki narkotika jenis gorilla. Setelah ditahan sekitar tujuh jam, Yusuf akhirnya dibebaskan pada pagi harinya usai keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku melalui seorang perantara berinisial IM.

Tak terima atas perlakuan tersebut, Yusuf menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Takalar pada 29 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru