Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti, Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara karena Tipu Mantan Bupati Mamasa
Nursanti berhasil meyakinkan korban hingga menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp3,1 miliar.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Mantan Calon Bupati Sinjai, Nursanti binti H. Dahlan, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/8/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kasus ini bermula pada awal Juli 2024 saat terdakwa berkenalan dengan korban di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Nursanti mengajak Ramlan bekerja sama dalam bisnis tambang nikel miliknya yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dengan menunjukkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar, Nursanti berhasil meyakinkan korban hingga menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp3,1 miliar.
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk operasional tambang sebagaimana dijanjikan. Melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mendanai pencalonannya sebagai Calon Bupati Sinjai pada Pilkada 2024.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ungkap Soetarmi.
Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan cetak rekening BCA atas nama Sopian sebagai barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Diketahui, Nursanti sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Sinjai berpasangan dengan Lukman H. Arsal dalam Pilkada 2024. Namun pasangan ini hanya memperoleh 717 suara dari 143.137 suara sah, dan menempati posisi terbawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News