Gadis Disabilitas Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga di Makassar, Pelaku Sudah Diamankan

Ilustrasi. Stop kekerasan terhadap perempuan.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AS alias B (30), di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (8/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Kapolrestabes Makassar melalui Kasi Humas, AKP Wahiduddin, membenarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Pelaku sudah diamankan pada hari itu juga setelah keluarga korban melapor,” kata Wahiduddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, peristiwa bermula ketika korban tengah membuang sampah pada pagi hari, sementara pelaku baru pulang dari salat subuh. Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku kemudian mendekati korban dan diduga melakukan aksi kekerasan seksual dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp2.000.

“Saat itu, korban hendak membuang sampah dan bertemu pelaku di jalan. Pelaku lalu menarik korban dan memberikan uang. Di situlah perbuatan keji itu terjadi,” jelas Ariyanto.

Aksi pelaku akhirnya diketahui oleh tante korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku langsung diamankan pada hari yang sama oleh pihak berwajib.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan. Berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas masih dilengkapi untuk dikirim ke JPU. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ariyanto.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru