HUT ke-80 RI, Pemkot Makassar Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Karebosi, Minggu (17/8/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Realisasi penerimaan PBB menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Pemkot Makassar berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. 2025, target PBB ditetapkan sebesar Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan kado istimewa bagi warganya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025. Tahun ini, Pemkot memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

"Keputusan ini merupakan kado yang kami berikan di hari kemerdekaan, agar masyarakat tidak terbebani. Pemerintah hadir untuk berpihak pada rakyat," kata Munafri usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Karebosi, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga : Munafri Tebar Beasiswa Rp2,1 Miliar di Sangkarrang, Siapkan Ambulans Laut dan Revitalisasi Sekolah Pulau

Senada dengan itu, Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif PBB tahun ini.

"Upaya kami untuk meningkatkan pendapatan dilakukan melalui pemutakhiran data, bukan menaikkan tarif. Misalnya, lahan yang awalnya kosong dan kini sudah dibangun, itu yang kami masukkan dalam basis data baru," jelas Indirwan.

Meski tanpa kenaikan tarif, realisasi penerimaan PBB menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Pemkot berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Untuk tahun 2025, target PBB ditetapkan sebesar Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.

Baca Juga : Munafri Jemput Bola ke Pulau Terluar, Bawa Bantuan dan Pastikan Layanan Warga Sangkarrang Terpenuhi

"Alhamdulillah, meski tidak signifikan, pendapatan terus meningkat, terutama menjelang jatuh tempo pada 30 September mendatang. Perlu diingat, PBB hanya dibayar sekali setahun," tambahnya.

Indirwan juga menanggapi isu seputar warga yang diminta datang ke kantor Bapenda. Ia meluruskan bahwa kehadiran wajib pajak bukan untuk membayar, melainkan untuk pengecekan peta blok serta validasi dokumen tanah.

"Kami meminta sertifikat tanah dan surat dari kelurahan untuk memastikan tidak ada sengketa. Ini murni untuk pembaruan data, bukan terkait pembayaran pajak," tegasnya.

Baca Juga : Janji Kampanye Munafri-Aliyah Terbukti, Pete-pete Laut Gratis Layani Warga Kepulauan Makassar

Menurut Indirwan, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PBB adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. "Pendapatan bisa dioptimalkan melalui akurasi data. Ini lebih pro-rakyat daripada memaksakan kenaikan tarif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Gadis Ma'dika
Berita Terbaru