Pemkot Makassar Buka Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Lima BUMD Mulai 15 Agustus

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Prof. Dr. Aswanto, saat memberikan keterangan pers pendaftaran seleksi terbuka bagi jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar, di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Aswanto: Proses ini menekankan profesionalisme dan kompetensi teknis.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka bagi jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai Jumat (15/08/2025).

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Prof. Dr. Aswanto, menyampaikan bahwa seleksi ini bersifat nasional dan terbuka untuk umum, sesuai mandat dari Wali Kota Makassar untuk menjamin proses yang transparan dan profesional.

"Proses seleksi dilakukan secara bertahap mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara akhir. Ini bukan hanya untuk warga Makassar, siapa pun bisa mendaftar selama memenuhi syarat," ujar Aswanto dalam konferensi pers di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja

Jabatan strategis yang dibuka berasal dari lima BUMD lingkup Pemkot Makassar, yakni: PDAM Kota Makassar, PD Pasar Makassar Raya, PD Parkir Makassar Raya, PD Terminal Makassar Raya dan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar.

Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta peraturan daerah terkait. Persyaratan umum di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki rekam jejak profesional dan integritas
  • Tidak terlibat dalam partai politik atau tim pemenangan
  • Berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola yang baik

Baca Juga : Dari 10 Besar Menuju 5 Pimpinan, Baznas Makassar Cari Figur Amanah dan Profesional

Untuk calon Direksi PDAM, terdapat ketentuan tambahan berupa kepemilikan sertifikat di bidang pengelolaan air minum. Apabila belum memiliki, calon wajib mengikuti pelatihan sebelum pelantikan.

"Sertifikasi wajib dimiliki sebelum dilantik. Jika tidak, meskipun lulus, tidak bisa dilantik," tegas Aswanto.

Komposisi Jabatan

Baca Juga : Respons Cepat Aduan Warga, BPBD Makassar Turun Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur

Sesuai peraturan daerah, struktur Direksi maksimal empat orang per BUMD, terdiri dari:

  • Direktur Utama
  • Direktur Keuangan
  • Direktur Teknik
  • Direktur Umum

Jumlah Dewan Pengawas disesuaikan, dengan maksimal empat orang.

Tahapan Seleksi

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dorong Kolaborasi Antarkota Tangani Krisis Sampah di Raker APEKSI Komwil VI

Seleksi dilakukan dalam lima tahap utama:

  • Pengumuman & Pendaftaran – dimulai 15 Agustus 2025
  • Seleksi Administrasi – verifikasi dokumen persyaratan
  • Uji Kelayakan & Kepatutan (UKK) – psikotes (bekerja sama dengan UNM) dan tes keahlian
  • Wawancara – pendalaman visi, strategi, dan kemampuan manajerial
  • Penentuan Akhir – tiga nama terbaik diserahkan ke Wali Kota untuk dipilih satu

Aswanto menegaskan bahwa proses ini menekankan profesionalisme dan kompetensi teknis. “Contohnya untuk PDAM, kami mencari yang betul-betul paham manajemen air dan pengelolaannya,” jelasnya.

Wali Kota Makassar akan memilih satu nama dari tiga besar yang diajukan untuk posisi Direktur Utama. Dua kandidat lainnya tidak akan dilantik.

Baca Juga : Lari, Gowes, hingga Lapor Jalan Rusak Bisa Dapat Hadiah dari Pemkot Makassar

Informasi dan syarat lengkap tersedia di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus 2025.

Aswanto mengajak para profesional dari seluruh Indonesia untuk mendaftar. "Kami tidak melihat asal daerah. Yang kami nilai adalah kompetensinya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Gadis Ma'dika
Berita Terbaru