Satpol PP Luwu Timur Musnahkan 4.760 Arsip Inaktif Demi Efisiensi Pengelolaan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 4.760 dokumen arsip inaktif, Selasa (19/08/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif dengan retensi di bawah 10 tahun yang sudah melewati masa simpan dan tidak memiliki nilai guna.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 4.760 dokumen arsip inaktif, Selasa (19/08/2025), sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyelamatan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Bertempat di Kantor Satpol PP Luwu Timur, pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah dokumen menggunakan alat pencacah kertas. Total arsip yang dimusnahkan mencapai 4.760 dokumen yang disimpan dalam 59 dos.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, dan disaksikan oleh Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Hairil Muchtar; Kabid Penegakan Satpol PP, Ibrahim Yakub; perwakilan Inspektorat; serta Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Lutim Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai Kebangsaan

Dalam sambutannya, Baharuddin menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif dengan retensi di bawah 10 tahun yang sudah melewati masa simpan dan tidak memiliki nilai guna.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip serta melindungi informasi yang ada di dalamnya,” ungkap Baharuddin.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum, yakni dengan pencacahan dan metode lain yang memenuhi kriteria pemusnahan arsip sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Baca Juga : Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Puspawati Pastikan Penyertaan Modal Perumdam Transparan

Sementara itu, Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, berharap kegiatan serupa dapat diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur.

“Pemusnahan arsip tidak boleh sembarangan. Jika tidak sesuai ketentuan hukum, bisa dikenakan sanksi,” tegas Hairil.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata dan menertibkan tata kelola arsip agar lebih sistematis dan sesuai regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru