Pemkab Luwu Timur Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WITA
Bentuk implementasi nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan kerja pemerintahan.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja, tepat pukul 10.00 WITA.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025, sebagai bentuk implementasi nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan kerja pemerintahan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan menjadi upaya konkret dalam menanamkan semangat kebangsaan serta pengamalan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga : Di Tengah Gempuran AI, Bupati Luwu Timur Tekankan Guru Tetap Jaga Nilai Lokal
"Kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali semangat cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat, serta membangun kedisiplinan dan kesadaran berbangsa di tengah rutinitas kerja," ujar Bupati Irwan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah diwajibkan memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya melalui pengeras suara. Seluruh pegawai diminta berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu diputar, dari Senin hingga Jumat.
Pemkab Luwu Timur juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan secara konsisten dan tepat waktu di masing-masing unit kerja.
Baca Juga : Pemkab Lutim dan Basarnas Perkuat Kolaborasi Respons Cepat Darurat Maritim
Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat nasionalisme menjadi bagian dari budaya kerja ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News