Pemprov Sulsel - PT Yasmin Sepakat Lanjutkan Reklamasi CPI 12,11 Ha

Pemprov Sulsel - PT Yasmin Teken Addendum IV Atas PKS Reklamasi CPI 12,11 Ha. @Jejakfakta/Ist.

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

Jejakfakta.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan kesepakatan ini untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi.

"Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel," ujar Sudirman melalui siaran pers yang diterima jejakfakta.com, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga : Silaturahmi Akbar Pemprov Sulsel, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Lintas Daerah dan Jejaring Kolaborasi

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. "Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel," sebutnya.

Gubernur menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

"Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," tuturnya.

Baca Juga : 52,15 Km Dikerjakan di Gowa, Husniah Talenrang Nilai Pengerjaan Jalan Paket 2 Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah

"Secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati," sambungnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru