Bebas Lewat Restorative Justice, Pencuri Pisang di Gowa Minta Maaf dan Berjanji Tak Mengulangi
Kerugian sebesar kurang lebih Rp300 ribu telah dipulihkan dalam proses penyelesaian perkara.
Jejakfakta.com, GOWA – Erlangga, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang tersangkut kasus pencurian empat tandan pisang, akhirnya dibebaskan melalui program Restorative Justice (RJ) pada Selasa (19/08/2025). Ia mendapat pengampunan setelah korban, Rustam, memaafkan perbuatannya secara tulus.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Gowa. Diketahui, Erlangga mencuri pisang karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan koperasi mingguan sebesar Rp100 ribu.
Dari empat tandan pisang yang diambil, dua di antaranya telah dijual di Kota Makassar seharga Rp150 ribu. Dua sisanya belum sempat dijual hingga akhirnya Erlangga diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, Erlangga tak kuasa menahan air mata saat meminta maaf kepada korban. Keduanya yang merupakan tetangga akhirnya berpelukan dan sepakat untuk berdamai.
“Saya akui salah. Saya menyesal. Waktu itu saya hanya pikir cicilan utang. Saya janji tidak ulangi lagi,” ucap Erlangga sambil menunduk di hadapan keluarga dan aparat.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, karena motif pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi dan korban telah memaafkan dengan lapang dada.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
“Pertimbangannya, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa besar,” jelas Kapolres.
Meski begitu, Kapolres menegaskan bahwa pencurian tetap merupakan perbuatan melanggar hukum dan berharap Erlangga tidak mengulanginya.
Sebagai bentuk kepedulian, pihak kepolisian turut memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada pelaku dan korban.
Baca Juga : Sidang Adat Toraya Jadi Ruang Pemulihan atas Polemik Candaan Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menyebut bahwa kerugian sebesar kurang lebih Rp300 ribu telah dipulihkan dalam proses penyelesaian perkara.
“Meski sudah bebas, kami tetap akan melakukan monitoring terhadap pelaku,” tambahnya.
Kini Erlangga telah kembali ke rumah untuk mendampingi istrinya yang sedang hamil dan bertekad untuk menata kembali hidupnya dengan cara yang halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News