Dua Wanita Ditangkap Polisi di Gowa, Diduga Edarkan Uang Palsu Bermodus Top Up Aplikasi

Ilustrasi uang palsu beredar di Gowa bermodus top up aplikasi.

Dua orang yang ditangkap ini adalah mereka yang terlihat dalam rekaman CCTV saat penukaran uang palsu.

Jejakfakta.com, GOWA – Peredaran uang palsu kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dua perempuan berinisial AF (27) dan SA (26) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan uang palsu dengan modus top up aplikasi digital di warung kelontong.

Keduanya ditangkap pada Selasa (19/8/2025) di sebuah indekos di Jalan Mallebureng Daeng Gassing, Kecamatan Somba Opu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran uang palsu.

"Kami lakukan penyelidikan hingga menemukan barang bukti uang palsu dari hasil top up," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.

Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

Kasus ini bermula saat AF menerima uang sebesar Rp600 ribu dan mendapat tambahan Rp500 ribu dari seorang pria yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan motor melalui transaksi top up aplikasi Dana sebesar Rp300 ribu.

Keesokan harinya, AF bersama SA kembali melakukan top up senilai Rp900 ribu di sebuah toko kelontong di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Kecurigaan mulai muncul saat pemilik warung menemukan enam lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama.

“Dua orang yang ditangkap ini adalah mereka yang terlihat dalam rekaman CCTV saat penukaran uang palsu,” ungkap Aditya.

Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih

Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri sumber utama peredaran uang palsu tersebut.

“Kami akan selidiki lebih mendalam untuk mengetahui siapa dan dari mana sumber utama uang palsu tersebut,” tegas Aditya.

Sebagai catatan, sembilan bulan sebelumnya, Kabupaten Gowa juga digemparkan oleh kasus serupa yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru