Pemkot Makassar Tetapkan Kebijakan WFA Bagi ASN dan Non-ASN 1-4 September 2025
Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menetapkan sistem pembelajaran daring untuk seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada tanggal yang sama.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Makassar. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni mulai 1 hingga 4 September 2025, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif atas situasi terkini yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pemerintahan.
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujar Kamelia, Minggu (31/8/2025).
Perbedaan WFA dan WFH
Dalam penjelasan resmi Pemkot, WFA memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang tetap mendukung produktivitas. Ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang terbatas hanya dari rumah.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai tetap dilakukan secara daring,” jelas Kamelia.
Meski sistem WFA diterapkan, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit-unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan, tetap diwajibkan hadir di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” tegas Kamelia.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
Isi Pokok Surat Edaran WFA:
- ASN dan non-ASN melaksanakan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA) pada 1–4 September 2025.
- Pegawai wajib menyelesaikan tugas dan tetap melakukan koordinasi daring jika diperlukan.
- Pengaturan teknis internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
- Atasan langsung wajib memonitor pegawai, serta mengatur kehadiran jika ada pekerjaan mendesak di kantor.
- Unit pelayanan publik tetap bekerja dari kantor sesuai jadwal.
- Evaluasi sistem WFA dilakukan berdasarkan kebutuhan.
- Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.
Sekolah di Makassar Terapkan Pembelajaran Daring
Selain kebijakan WFA bagi pegawai, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menetapkan sistem pembelajaran daring untuk seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada tanggal yang sama.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menerbitkan surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” bunyi edaran tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi yang mungkin terjadi di wilayah Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News