Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KemenPANRB Terkait Insiden DPRD Makassar, Pemkot Beri Perhatian Penuh kepada Korban ASN dan Non-ASN
Pemerintah percepatan proses pensiun, pembayaran Dana Taspen dan BPJS mulai 1 September dan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN yang gugur.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Sabtu malam (30/8/2025) pukul 20.00 WITA, menyusul insiden tragis yang terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kota Makassar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, didampingi Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta jajaran Pimpinan Taspen.
Dari Kota Makassar, rapat diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) secara virtual dari Kantor Balai Kota Makassar, antara lain: Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kepala BKD, Kepala Diskominfo, Kepala BPBD, Kepala Damkarmat dan Kepala Kesbangpol.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
Wali Kota Munafri melaporkan penanganan pasca-insiden yang menewaskan sejumlah korban, termasuk dari kalangan ASN dan non-ASN. Pemerintah kota, katanya, memberikan perhatian penuh kepada seluruh korban.
Usulan tersebut di antaranya:
- Usulan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN almarhum Syaiful Akbar, Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.
- Usulan formasi PPPK bagi almarhum Muh Akbar Basri (Abay), staf DPRD Kota Makassar.
- Pendampingan penuh dalam pemakaman dan tahlilan korban seperti Sarinawat, staf pribadi salah satu anggota DPRD Makassar.
“Almarhum meninggal saat bertugas di Paripurna. Usulan kenaikan pangkat ini menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan dari pemerintah,” ujar Munafri.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah korban luka masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, dan pemerintah akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
“Insya Allah, pemerintah kota akan terus mendampingi keluarga korban, baik yang meninggal maupun yang masih dirawat,” tambahnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan percepatan pemenuhan hak-hak ASN dan non-ASN yang menjadi korban, termasuk percepatan proses pensiun, pembayaran Dana Taspen dan BPJS mulai 1 September dan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN yang gugur.
Baca Juga : Makassar Gandeng Jepang, Kolaborasi Strategis Fokus Atasi Sampah hingga Pertukaran Pelajar
“Semua proses dipercepat agar keluarga korban segera mendapatkan kepastian dan hak-haknya,” jelas Menteri Rini.
Pemerintah pusat juga memberikan arahan mengenai pola kerja baru bagi ASN, agar lebih adaptif dalam situasi rawan.
"ASN diminta tidak menonjolkan atribut kedinasan di ruang publik dan disarankan berpakaian bebas rapi untuk keamanan."
Baca Juga : Groundbreaking Mal Ratu Indah, Munafri Sebut Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Baru Makassar
MenPANRB juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkot Makassar dan menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas pasca-insiden.
“Terima kasih atas gerakan cepat dan pendampingan terhadap para korban. Ini adalah bentuk kehadiran negara,” ujarnya.
Pemerintah pusat mengupayakan agar keluarga korban non-ASN juga mendapat perhatian, meskipun secara aturan berbeda dengan ASN.
“Kami berharap ada solusi agar para non-ASN juga mendapatkan santunan. Sebab mereka juga bagian dari pengabdi di lingkup pemerintahan,” ujar MenPANRB.
Kepala BKN juga menambahkan bahwa proses kenaikan pangkat dan hak pensiun korban ASN kini sudah bisa dilakukan secara digital, dengan pencairan dimulai 1 September.
“Alhamdulillah, mulai 1 September besok, hak pensiun sudah bisa diterima oleh keluarga korban. Ini bukti nyata perhatian negara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News