Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Dua Kantor DPRD di Makassar, Peran Mereka Beragam
10 pelaku yang ditangkap terkait perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Makassar memiliki latar belakang beragam.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menangkap 10 orang terduga pelaku pembakaran dua kantor DPRD di Makassar serta 2 terduga pelaku kericuhan di Kantor DPRD Kota Palopo.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada 29–30 Agustus 2025 menyebabkan Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terbakar. Saat kejadian, kantor DPRD Kota Makassar menjadi sasaran pertama pembakaran oleh massa.
Sementara itu, kericuhan di Kantor DPRD Kota Palopo terjadi pada Senin, 1 September 2025. Dalam aksi yang berujung kekerasan tersebut, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka, dan sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Baca Juga : WALHI Sulsel Desak Prabowo Hentikan Karhutla di Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk
"Tiga orang diamankan dari DPRD Provinsi, tujuh orang dari DPRD Makassar, dan dua orang dari Palopo," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Didik mengungkapkan bahwa 10 pelaku yang ditangkap terkait perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Makassar memiliki latar belakang beragam. “Ada yang buruh, satu orang pelajar di bawah umur, sisanya orang dewasa,” ujarnya.
"Pekerjaan mereka bermacam-macam. Ada petugas kebersihan, buruh harian, satu mahasiswa, juru parkir, wiraswasta, pelajar SMA berusia 17 tahun, dan ada juga yang tidak bekerja," lanjut Didik.
Baca Juga : Bahlil Ungkap Penyebab Antrean BBM Subsidi di Makassar: Ada Peralihan Konsumsi hingga Modifikasi Tangki
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa peran para pelaku saat kejadian bervariasi, mulai dari melakukan pembakaran, penjarahan fasilitas kantor, hingga mengajak orang lain melalui media sosial untuk ikut serta.
“Sementara ini, ada yang melakukan pengrusakan bersama, pembakaran, serta pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 dan 362). Satu pelaku dikenai UU ITE karena melakukan ajakan atau provokasi melalui media sosial. Dia seorang mahasiswa,” jelasnya.
Sementara itu, dua pelaku kericuhan di Kantor DPRD Kota Palopo diamankan atas tindakan perusakan secara bersama-sama, termasuk pembakaran.
Baca Juga : Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
Diketahui, demonstrasi besar yang berlangsung pada Jumat-Sabtu (29–30 Agustus 2025) di Kota Makassar mengakibatkan dua gedung DPRD terbakar. Insiden ini juga menewaskan tiga orang dan melukai beberapa lainnya.
Latar belakang aksi demonstrasi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tertabrak kendaraan taktis milik Brimob saat unjuk rasa di Jakarta pada Kamis malam (28/8/2025).
Sebelum terjadi pembakaran, massa aksi diketahui berkumpul dan melakukan demonstrasi di depan Kampus Universitas Negeri Makassar, Jalan Andi Pettarani. Mereka menuntut keadilan atas kematian Affan Kurniawan serta mengkritik DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Baca Juga : Antrean BBM Mulai Longgar, Disdik Makassar Kembalikan Siswa TK-SMP ke Sekolah Mulai Besok
Aksi terus berlanjut hingga malam hari. Massa yang tidak diketahui identitasnya sempat membakar pos polisi di kawasan Ujung Pettarani–Alauddin, sebelum kemudian bergerak ke Kantor DPRD Kota Makassar.
Massa kemudian masuk ke halaman kantor, membakar fasilitas, serta merusak kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil. Tidak lama berselang, pembakaran juga terjadi di Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan mobil dinas yang berada di halaman Kantor Kejati Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News