Polisi Ungkap Kasus 43 Kg Sabu di Makassar, 4 Kurir-Pengedar Ditangkap

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil logo Channel, dan pil berlogo monyet di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023). @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas

Keempat tersangka merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Internasional yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi. Sistem kerja jaringan ini dikendalikan oleh seseorang melalui aplikasi BBM dan Threema.

Jejakfakta.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 43 kg, 1.891 butir pil logo Channel, dan 9577,5 butir pil berlogo monyet. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka ditangkap di empat lokasi yakni Jalan Abd Daeng Sirua, Faisal XVII, dan Onta Lama Makassar. Satu lokasi pengungkapan lainnya berada di Apartemen Edu City, Jalan Raya Kalisari, Kota Surabaya.

"Empat orang diamankan FN, SA, RC dan RA. Peran keempat orang ini sebagai pengedar dan kurir narkoba," ujar Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nana menyebut saat ini pihaknya masih memburu tiga orang lainnya sebagai pengendali dan operator penerima narkoba. Nana juga mengungkapkan jaringan narkoba Internasional mengendalikan peredaran melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dan Threema.

"Barang bukti narkotika sabu 43.609,4219 gram (43,6 Kg), 1.891 butir pil berlogo channel, dan 9.577 butir pil Etizolam berlogo monyet. Selain itu uang Rp103.405.000," bebernya.


Baca Juga : Diplomasi dari Makassar: Konselor Zhen Wangda Soroti Peluang Ekonomi Sulsel, Investasi Hijau hingga Isu Global

Nana mengungkapkan sabu seberat 43 Kg tersebut ditaksir senilai Rp78,49 miliar. Sementara dari narkoba pil ekstasi ditaksir senilai Rp8,027 miliar.

Keempat tersangka merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Internasional yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi. Sistem kerja jaringan ini dikendalikan oleh seseorang melalui aplikasi BBM dan Threema.

"Mereka menerima pesan melalui BBM dan Threema untuk mengambil dan mengedarkan narkoba. Mereka tidak saling mengenal, karena tidak pernah bertemu secara langsung," ujar Nana.

Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel

Para tersangka, kata Nana, bertugas seperti gudang atau penyimpanan barang sekaligus kurir narkoba. Mereka bertindak atas arahan pengendali.

"Para tersangka ini memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta sampai Rp6 juta per kilogram yang berhasil dijual," ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru