Bapenda Makassar Gandeng BPK dan Dishub, Pertegas Aturan Pajak dan Pengawasan Parkir

Bapenda menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah, khususnya sektor perparkiran, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Hotel Novotel Grand Shayla, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini melibatkan narasumber dari BPK serta Dishub Makassar. @Jejakfakta/Muh. Alfayed

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dan diberlakukan dengan sistem self-assessment.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah, khususnya sektor perparkiran, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Acara ini berlangsung di Hotel Novotel Grand Shayla, Selasa (2/9/2025), dan melibatkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.

Sosialisasi ini membahas implementasi kebijakan terbaru terkait pajak parkir, yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan BPK Sulsel Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola BUMD

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dan diberlakukan dengan sistem self-assessment, di mana pengelola parkir wajib menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri setiap bulan.

Pajak Parkir Berbasis Self-Assessment

Masmur, Pemeriksa Ahli Madya dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa objek pajak meliputi semua penyelenggaraan tempat parkir, termasuk layanan valet. Namun, ada pengecualian untuk:

  • Parkir yang dikelola oleh pemerintah,
  • Parkir di area kantor yang hanya digunakan untuk karyawan internal,
  • Parkir di fasilitas milik kedutaan besar.

Baca Juga : Ribuan Peserta MTQ VIII KORPRI Tiba di Makassar, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Prinsip jasa parkir ini adalah self-assessment. Bapak sendiri yang menghitung dan melaporkan, sekaligus membayarkan berapa pajak yang harus dibayarkan,” jelas Masmur.

Evi Yulia Suryani Siregar, Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran perparkiran. Misalnya, tindakan penggembokan kendaraan bagi pelanggar.

Sementara itu, pengelolaan parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan Perumda Parkir Makassar Raya, termasuk penempatan juru parkir.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Transjakarta Bahas Peluang Membangun Sistem Bus Terintegrasi

Parkir Off-Street Wajib Memiliki Izin Teknis

Untuk pengelola parkir off-street seperti mal dan gedung, Dishub menegaskan bahwa mereka wajib memiliki izin kajian teknis parkir yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menanggapi kompleksitas masalah perparkiran di Makassar, Dishub juga mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang perparkiran pada tahun 2026. Perda ini dirancang untuk mengatur aspek perparkiran secara lebih terintegrasi, termasuk standardisasi tarif dan izin operasional.

Baca Juga : Bapenda Makassar Perketat Iklan Rokok, Tak Hanya Soal Lokasi tapi Juga Visual

LAPORAN: Muh. Alfayed (Reporter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru