Analis Kredit Bank Pemerintah di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Uang Nasabah Dipakai untuk Trading Kripto

Seorang analis kredit berinisial ALW ditetapkan Kejati Sulsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua cabang bank pemerintah, yakni di Parepare dan Sengkang. @Jejakfakta/Istimewa

Dana nasabah dikorupsi untuk trading kripto, kerugian negara capai Rp2,2 Miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang analis kredit berinisial ALW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua cabang bank pemerintah, yakni di Parepare dan Sengkang.

Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelewengan dana nasabah untuk keperluan pribadi, termasuk investasi aset kripto.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ALW mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.225.238.313. Penetapan status tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025, tertanggal 4 September 2025.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, tersangka ALW secara sengaja mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening tambahan lainnya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan melakukan trading kripto.

“ALW diduga melakukan aksinya sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025,” jelas Soetarmi dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).

Tersangka diketahui bertugas sebagai analis kredit di Cabang Parepare dari 2020 hingga 2024, kemudian berpindah ke Cabang Sengkang sejak 2024 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, ia memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dana-dana yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, ALW resmi ditahan di Rutan Makassar untuk 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sulsel menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

“Kami mengimbau saksi-saksi untuk kooperatif dan tidak merintangi proses hukum. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas,” tegas Soetarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru