Pemkot Makassar Tegaskan Penataan PKL di Losari Sesuai Aturan, Bukan Pelarangan

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, saar memberikan keterangan pers. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Anjungan Losari merupakan ikon kota dan ruang publik yang harus ditata dengan baik agar tetap menjadi daya tarik wisatawan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Anjungan Pantai Losari bukanlah bentuk pelarangan mencari nafkah, melainkan upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kehidupan rakyat kecil, termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain fokus pada pembangunan fisik, Pemkot juga menyediakan ruang dan solusi bagi para pedagang yang terdampak penataan kawasan Anjungan Pantai Losari.

Penataan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pedagang yang merasa kehilangan tempat berjualan. Namun, Pemkot memastikan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman.

Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah

“Pemerintah tidak pernah melarang warga berjualan, namun aktivitasnya harus sesuai dengan aturan. Apakah badan jalan atau anjungan itu memang diperuntukkan untuk jualan?” jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Hendra Hakamuddin.

Hendra menambahkan bahwa Pemkot saat ini sedang mencari solusi terbaik dan lokasi alternatif yang layak untuk para pedagang.

“Kalau asal tunjuk tempat, mungkin gampang. Tapi apakah itu produktif bagi pedagang? Kami sedang mencari lokasi yang benar-benar representatif,” katanya.

Baca Juga : Janji Munafri-Aliyah Terbukti: 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Kepulauan Makassar, Pete-pete Laut Segera Beroperasi

Menurut Hendra, ada sekitar 70 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari. Mereka telah diminta untuk menahan diri sementara waktu sambil menunggu solusi yang tengah disiapkan Pemkot.

“Pemerintah kota tidak akan memecahkan piring orang. Karena itu, kami bersama stakeholder akan mencari solusi yang adil dan manusiawi,” lanjutnya.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan sepihak, melainkan implementasi dari aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

“Dalam Perda disebutkan, tidak hanya pedagang, pembeli pun bisa dikenakan sanksi jika beraktivitas di area yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kawasan Anjungan Losari merupakan ikon kota dan ruang publik yang harus ditata dengan baik agar tetap menjadi daya tarik wisatawan.

Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Harun, menyoroti aktivitas pedagang di kawasan Mariso yang menggunakan badan jalan, yang menurutnya bukan bagian dari kegiatan Car Free Day (CFD), melainkan pasar tumpah.

Baca Juga : Catut Nama Wakil Wali Kota, Modus Sumbangan Masjid Berujung Penipuan, Warga Makassar Diminta Waspada

“Dampaknya luar biasa, dari kemacetan hingga sampah. Dan kami di kecamatan yang harus membersihkan semua itu,” ungkap Aswin.

Meski begitu, baik Pemkot maupun kecamatan tetap berkomitmen untuk tidak membiarkan pedagang kehilangan mata pencaharian. Penataan tetap dilakukan dengan semangat mencari keseimbangan antara ketertiban umum dan kebutuhan ekonomi warga.

“Intinya bukan melarang, tapi menata. Pedagang bisa tetap cari nafkah, dan kota juga tetap indah dan tertib,” tutup Andi Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Gadis Ma'dika
Berita Terbaru