Dishub Makassar Berlakukan Zonasi Baru di Car Free Day Boulevard Makassar Mulai 14 September 2025
Masyarakat yang berencana mengunjungi CFD Boulevard diimbau untuk mengikuti zonasi baru demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memberlakukan zonasi baru di area Car Free Day (CFD) Jalan Boulevard. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 14 September 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @kec.panakkukang, pengaturan ini memisahkan zona pedagang dan zona olahraga demi meningkatkan kualitas, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengunjung CFD.
- Dalam zonasi baru tersebut, area CFD dibagi menjadi dua zona utama:
- Sisi Utara Jalan Boulevard (dari depan Pizza Hut hingga Hotel City Hub) khusus untuk Pedagang dan UMKM.
- Sisi Selatan Jalan Boulevard (dari depan Sinar Galesong hingga Savory) ditetapkan sebagai area untuk kegiatan Olahraga dan Event.
Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi
Dishub sebagai penanggung jawab utama penataan lalu lintas dan ruang jalan menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan menciptakan alur pergerakan pengunjung yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi potensi gesekan antara pengunjung yang berolahraga dan aktivitas jual beli.
Pengawasan penerapan zonasi baru akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Kecamatan Panakkukang, Dishub, dan Satpol PP untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Masyarakat yang berencana mengunjungi CFD Boulevard diimbau untuk mengikuti zonasi baru demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan
Laporan: Muh. Alfayed (Reporter)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News