Atasi Kepadatan, Dishub Makassar Tertibkan Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan Utama

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Terminal, Parkir, dan Audit Inspeksi (TPAI) menggelar operasi penertiban di tiga ruas jalan utama pada Minggu (21/9/2025) sore. @Jejakfakta/dok. Humas Dishub Makassar

Selain menyisir kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, petugas juga memberikan imbauan dan teguran langsung kepada juru parkir (jukir) serta pengendara agar menaati aturan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan menertibkan parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Terminal, Parkir, dan Audit Inspeksi (TPAI) menggelar operasi penertiban di tiga ruas jalan utama pada Minggu (21/9/2025) sore.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Terminal, Evi Siregar, bersama jajaran petugas Dishub. Penertiban dilakukan di Jalan Penghibur, Jalan Ratulangi, dan Jalan Boulevard, yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan.

“Nampak kendaraan yang sebelumnya parkir sembarangan, khususnya roda dua di sisi kiri sepanjang Jalan Penghibur, sudah kami tertibkan,” ungkap Evi Siregar di lokasi.

Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau

Selain menyisir kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, petugas juga memberikan imbauan dan teguran langsung kepada juru parkir (jukir) serta pengendara agar menaati aturan.

Tidak hanya itu, Dishub juga melakukan pendekatan kepada pihak keamanan Mall Panakkukang, guna membahas pengaturan arus keluar-masuk kendaraan di area pusat perbelanjaan tersebut.

“Kami juga melakukan komunikasi dengan pihak security Mall Panakkukang agar mereka membantu menata arus kendaraan, supaya tidak mengganggu kelancaran jalan,” tambah Evi.

Baca Juga : Pelindo–Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Taman Km 0 dan Penataan Jukir Liar Jadi Prioritas

Sebagai solusi jangka pendek, Dishub memberikan toleransi kepada pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (Grab Mobil) untuk memanfaatkan bahu kiri jalan sebagai titik singgah sementara, dengan catatan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Dishub Kota Makassar dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan adanya penertiban rutin, Dishub berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dapat meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Fayyed
Berita Terbaru