Makassar Siapkan Ducting Sharing untuk Atasi Kabel Udara, Proyek SJUT Mulai 2026
Ducting sharing akan menjadi “jalan tol” menuju smart city, di mana seluruh kabel udara akan dipindahkan ke bawah tanah.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmennya dalam menata infrastruktur kota melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau ducting sharing. Proyek ini akan mengintegrasikan jaringan kabel listrik, telekomunikasi, dan utilitas lainnya ke dalam satu sistem bawah tanah di enam ruas jalan utama, dan dimulai awal 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan ducting ini bertujuan menciptakan kota yang lebih rapi, aman, estetis, dan ramah investasi. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang dan kerja sama yang terbuka agar proyek dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Perencanaan yang jelas menjadi kunci. Jika pihak swasta menyanggupi, kami akan buka kesempatan kerja sama dengan provider dan investor lain,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
16 Ruas Jalan Ditargetkan, Tahap Awal Enam Jalan Prioritas
Pembangunan ducting sharing tahap awal akan dilakukan oleh PT Tiga Permata Bersinar, mencakup enam ruas jalan strategis, antara lain: Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Haji Bau, Jalan Sultan Hasanuddin dan dua ruas lainnya yang akan ditentukan lebih lanjut.
Komisaris PT Tiga Permata Bersinar, Ricky Fandi, menjelaskan bahwa desain ducting terdiri dari tiga jalur pipa: akses ke pelanggan, backbone untuk provider, dan distribusi jaringan internal. Setiap 50 meter akan dibangun manhole dengan pipa HDPE berisi mikroduct tiga jalur.
“Kami gunakan teknik flinching agar tidak merusak badan jalan secara keseluruhan. Estimasi biaya tahap awal sekitar Rp33,4 miliar untuk 15 kilometer,” ujar Ricky.
Skema Investasi Ditekankan, Tak Lagi Bergantung pada APBD
Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyoroti pentingnya skema investasi yang berbasis kerja sama dengan pihak ketiga. Ia menyebut proyek ini tak bisa lagi mengandalkan dana APBD, mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah mekanisme dari sistem sewa menjadi retribusi daerah.
Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita
“Regulasi baru menegaskan bahwa ducting tidak bisa disewakan. Harus masuk dalam sistem retribusi. Ini perlu disiapkan seluruh SKPD,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penanggung jawab kini berada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pemilik aset jalan, bukan lagi Dinas Tata Ruang.
Menuju Kota Cerdas, Bebas Kabel Udara
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan, Cathlab RSUD Daya Siap Layani Warga Makassar
Ricky Fandi menambahkan bahwa ducting sharing akan menjadi “jalan tol” menuju smart city, di mana seluruh kabel udara akan dipindahkan ke bawah tanah.
Pusat pengendali jaringan akan dikelola lewat Network Operation Center (NOC) milik PT Tiga Permata Bersinar dan para provider. Sejumlah provider, termasuk asing, disebut telah menunjukkan minat tinggi berinvestasi.
“Skema ini akan mempercepat digitalisasi kota. Dengan infrastruktur ini, Makassar siap menjadi kota cerdas yang bersih dari kabel semrawut,” tutup Ricky.
Baca Juga : Wawali Makassar Dukung Workshop IAI Sulsel, Fokus Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Dukungan Lintas OPD dan Antisipasi Hambatan Teknis
Rapat koordinasi ini dihadiri lintas OPD, termasuk PU, Dishub, Distaru, Dinas Kominfo, PDAM, serta para camat. Beberapa tantangan teknis seperti keberadaan pipa PDAM tidak terdokumentasi dan instalasi IPAL akan menjadi perhatian khusus saat pengerjaan.
Seluruh proses pembangunan akan diawasi dan dikoordinasikan dengan dinas teknis untuk memastikan standar keamanan dan tidak mengganggu infrastruktur eksisting.
Pemkot Makassar menargetkan proyek ini tak hanya mengatasi masalah kabel udara, tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi infrastruktur jaringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News