Rapat Penilaian Inovasi Daerah Luwu Timur Bahas Kriteria Ketat dan Verifikasi Proposal

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat persiapan penilaian Lomba Inovasi Daerah secara blended, yaitu luring di Aula Media Center Diskominfo-SP dan daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (24/09/2025). @Jejakfakta/dok. ikp-humas/komunfo-sp

Terkumpul 35 inovasi daerah, yang terbagi dalam kategori tata kelola pemerintahan (12 inovasi), pelayanan publik (18 inovasi), dan kategori inovasi lainnya (5 inovasi).

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat persiapan penilaian Lomba Inovasi Daerah secara blended, yaitu luring di Aula Media Center Diskominfo-SP dan daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (24/09/2025).

‎Rapat ini membahas pematangan persiapan penilaian lomba inovasi yang saat ini tengah berada pada tahap verifikasi kelengkapan dokumen proposal dan video inovasi serta memasuki tahapan penilaian proposal dan video inovasi.

‎Secara luring, rapat dihadiri oleh Kepala Badan Bapperida, Drs. Dohri As’ari; Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Luwu Timur, Ainuddin; Asisten Administrasi Umum Luwu Timur, Ir. Nursih Hariani; dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo-SP Luwu Timur, Safruddin Mustafa.

Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita

Dohri As’ari dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa, proses penilaian proposal inovasi akan dilakukan dengan ketat berdasarkan beberapa kriteria yang telah disepakati bersama, meliputi aspek kebermanfaatan, kebaruan, teknik penulisan, serta teknik penyajian inovasi.

‎Tidak hanya itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Luwu Timur, Ainuddin menambahkan bahwa, saat ini sudah terkumpul 35 inovasi daerah, yang terbagi dalam kategori tata kelola pemerintahan (12 inovasi), pelayanan publik (18 inovasi), dan kategori inovasi lainnya (5 inovasi).

‎Sementara itu, Dr. Muhammad Aswad, Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan LAN RI, menjelaskan bahwa, terdapat dua kriteria yang bisa dijadikan acuan.

Baca Juga : Luwu Timur Siap Optimalkan SP4N-Lapor melalui Rakor Penyusunan SOP

‎“Untuk kriteria umum meliputi pembaruan seluruh atau sebagian inovasi, memberikan manfaat bagi daerah atau masyarakat, serta dapat direplikasi. Sedangkan kriteria khusus mencakup inovasi yang telah diterapkan maksimal dua tahun, dibiayai dari APBD, dan memenuhi indikator SID wajib yang mencakup lima indikator,” tambah Dr. Muhammad Aswad.

‎Melalui rapat ini, diharapkan tim penilai dari pusat dan daerah dapat bekerja sama dengan baik untuk menyukseskan dan mencapai hasil inovasi daerah terbaik yang nantinya akan diimplementasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

‎Selain itu, secara daring melalui aplikasi Zoom turut hadir Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ristati Rahayu, dan akademisi Universitas Cokroaminoto Palopo, Dr. Ichwan Muis. (diolah dari sumber: ikp-humas/komunfo-sp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru