Dishub Makassar Tertibkan Parkir Liar di Tiga Jalan Protokol Demi Kelancaran Lalu Lintas

Dishub Kota Makassar melalui Tim Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi (TPAI) kembali melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan utama kota, Sabtu (27/9/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Parkir sembarangan di badan jalan di lokasi-lokasi ini kerap menyebabkan kemacetan, terutama pada akhir pekan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Tim Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi (TPAI) kembali melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan utama kota, Sabtu (27/9/2025).

Operasi ini menyasar tiga titik rawan pelanggaran, yakni Jalan Penghibur, Jalan Ratulangi, dan Jalan Boulevard, yang dikenal sebagai kawasan padat aktivitas komersial dan hiburan. Parkir sembarangan di badan jalan di lokasi-lokasi ini kerap menyebabkan kemacetan, terutama pada akhir pekan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas TPAI secara aktif melakukan pengawasan dan langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir. Penindakan ini bertujuan tidak hanya untuk memberi efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya parkir di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan lancar.

"Kami ingin menghadirkan Kota Makassar yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan. Penertiban parkir liar adalah langkah penting menuju tujuan tersebut," ujarnya.

Dishub Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar terhadap aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan yang dapat mengganggu arus jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Fayyed
Berita Terbaru