FKUB dan Majelis Agama Sulsel Deklarasi Damai Umat Beragama
Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.
Jejakfakta.com, Makassar - Dalam rangka Hari Amal Bhakti Ke-77 Kementerian Agama Tahun 2023, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Majelis Agama Provinsi Sulawesi Selatan mendeklarasikan Damai Umat Beragama.
“Saat ini memasuki tahun politik, FKUB Sulsel mendeklarasikan Damai Umat Beragama dengan pembubuhan tanda tangan para tokoh agama menandai pendeklarasian tersebut,” kata Ketua FKUB Sulsel Prof Dr KH Rahim Yunus kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Melalui pendeklarasian tersebut, kata dia, lintas umat beragama dapat menciptakan dan menjaga kerukunan dan kedamaian di Sulsel terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga : Ramadan dan Cap Go Meh Beririsan, Makassar Luncurkan 5 Kelurahan Sadar Kerukunan
Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi dan meredam konflik, FKUB telah menyosialisasikan Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadah ke seluruh elemen masyarakat.
Dia mengemukakan ada empat poin yang ditekankan dalam deklarasi itu, yakni pertama, memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinnekaan yang menjadi anugerah terbesar Bangsa Indonesia.
Kedua, mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Ketiga, menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
Keempat, berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Deklarasi ini, lanjut Rahim, diharapkan dapat ditaati bersama dan saling menghargai sebagai kunci dari Damai Umat Beragama.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menegaskan, bahwa deklarasi ini bertujuan untuk mengajak seluruh lintas agama agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ruang politik.
"Mari kita semua menghindari tempat beribadah sebagai tempat politik praktis karena akan menggagung keberagaman umat beragama," kata Khaeroni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News