Bupati Irwan Tegaskan Dapur MBG Tanpa Sertifikat Layak dan Halal Tak Boleh Beroperasi

Bupati Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Rabu (8/10/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Dari 24 hingga 30 titik yang direncanakan, baru dua dapur yang beroperasi, yakni di Kecamatan Malili dan Towuti.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam, Rabu (8/10/2025) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyoroti belum optimalnya operasional dapur MBG di daerah tersebut. Dari 24 hingga 30 titik yang direncanakan, baru dua dapur yang beroperasi, yakni di Kecamatan Malili dan Towuti.

“Namun capaian ini belum memenuhi target minimal 50% yang seharusnya sudah berjalan,” ungkap Irwan.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Resmikan Yuai Lab & Clinic di Malili, Akses Kesehatan Makin Dekat

Tegaskan Tiga Sertifikat Wajib

Irwan menegaskan bahwa dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai tidak diperkenankan untuk beroperasi.

“Kalau ketiga sertifikat ini tidak dimiliki, dapur MBG tidak usah beroperasi dulu,” tegasnya di hadapan para pemilik yayasan dan mitra.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Kukuhkan Bunda Literasi Kecamatan dan Desa, Tekankan Gerakan Nyata Literasi

Yayasan yang Telah Mendaftar

Sebanyak 13 yayasan telah melaporkan diri dan memulai pembangunan dapur MBG di berbagai kecamatan, antara lain:

  1. Yayasan Evara Nusa Bakti (Burau)
  2. Yayasan Magnolia Champaca Virginiana (Angkona)
  3. Yayasan Kemala Bhayangkari (Mangkutana)
  4. Yayasan Manunggal Kartika Jaya (Malili)
  5. Yayasan Mawar Dua Tujuh (Angkona)
  6. Yayasan Garuda Panrita Celebes (Burau)
  7. Yayasan Mutiara Mega Wanua (Towuti)
  8. Yayasan Alam Semesta Berbagi (Malili)
  9. Yayasan Jeka Merdeka Bersahaja (Tomoni)
  10. Yayasan Cahaya Bangsa Kreatif (Wotu)
  11. Yayasan Pilar Luwu Utara (Nuha)
  12. Yayasan Pangan Hijau Celebes (Kalaena)
  13. Yayasan Amirul Mukminin Massolo (Malili)

Sementara itu, dua yayasan yang sudah beroperasi adalah Yayasan Bowo Garuda Indonesia (Malili) dan Yayasan Berkah Ininnawa Nusantara (Towuti).

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Launching 6 Proyek Inovasi PKN II LAN 2026, Dorong Transformasi Digital

Inspeksi dan Batas Waktu 45 Hari

Bupati Irwan menyatakan akan melakukan inspeksi langsung bersama Wakil Bupati, Kapolres, dan Pabung ke seluruh dapur MBG. Ia juga memberikan batas waktu 45 hari bagi yayasan yang telah terdaftar untuk mulai beroperasi. Jika tidak, status pendaftaran dapat dibatalkan.

Pengawasan Ketat oleh SPPG

Baca Juga : 112 Resmi Diluncurkan di Luwu Timur, Bantuan Darurat Kini Cukup Satu Nomor

Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Luwu Timur, Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mewajibkan setiap Kepala SPPG membuat media sosial untuk monitoring menu makanan yang sesuai standar Badan Gizi Nasional.

Selain itu, di setiap kecamatan akan dibentuk Koordinasi Kecamatan (Korcam) guna memperkuat koordinasi lintas wilayah.

“Kami juga meminta calon Kepala SPPG untuk menandatangani MoU dengan sekolah-sekolah agar bantuan MBG tepat sasaran,” tambah Sasmita.

Baca Juga : Luwu Timur Rayakan HUT ke-23, Bupati Irwan Ajak Semua Elemen Bersatu Bangun Daerah

Rakor ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Bahri Suli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masdin, para Kepala OPD, Camat, perwakilan yayasan, dan undangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru