Jadi Tuan Rumah, Camat Makassar Hadiri Advokasi Kebijakan Hak Anak dari DP3A

Pemerintah Kecamatan Makassar menjadi tuan rumah dalam kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Jumat (17/10/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Husni Mubarak" Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kehadiran lembaga non-pemerintah sangat strategis untuk mendukung upaya ini.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Makassar menjadi tuan rumah dalam kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Jumat (17/10/2025).

Acara ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak melalui sinergi antara pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Camat Makassar, Husni Mubarak, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasinya.

“Kami merasa terhormat dipercaya sebagai lokasi kegiatan ini. Ini menunjukkan keseriusan kita semua dalam menangani isu perlindungan anak yang tidak bisa hanya menjadi beban dinas terkait saja,” ujar Husni Mubarak saat ditemui di lokasi acara.

Baca Juga : Di Tengah Banjir Informasi Digital, Melinda Aksa Minta Kader PKK Jadi Pelopor Literasi Internet

Husni menekankan pentingnya kolaborasi antar elemen masyarakat untuk melindungi hak anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kehadiran lembaga non-pemerintah sangat strategis untuk mendukung upaya ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Camat Makassar berkomitmen untuk mengawal hasil advokasi agar pesan dan kebijakan yang dihasilkan dapat diteruskan hingga ke tingkat kelurahan. “Kami siap menjalin kerja sama yang lebih erat dengan semua pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di wilayah Kecamatan Makassar,” pungkas Husni Mubarak.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat langkah perlindungan anak di Kota Makassar melalui kebijakan yang aplikatif dan kolaboratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Fayyed
Berita Terbaru