Operasi Gabungan Sasar Parkir Liar di Jantung Kota, Belasan Kendaraan di Jl. Ahmad Yani Kena Tilang ETLE

Operasi gabungan lintas instansi digelar di pusat kota Makassar pada Rabu (15/10/2025) guna menindak pelanggaran parkir liar yang kerap memicu kemacetan. @Jejakfakta/Istimewa

Dengan sistem ETLE, proses penindakan berlangsung lebih modern dan akuntabel.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sebuah operasi gabungan lintas instansi digelar di pusat kota Makassar pada Rabu (15/10/2025) guna menindak pelanggaran parkir liar yang kerap memicu kemacetan. Lokasi operasi difokuskan di Jalan Ahmad Yani, salah satu ruas utama yang menjadi pusat bisnis dan perkantoran.

 

Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kejaksaan, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom). Dalam penindakan tersebut, sebanyak 16 kendaraan ditilang melalui sistem tilang elektronik (ETLE) karena parkir sembarangan di badan jalan.

Baca Juga : IAS Minta Maaf, Jalan Menuju Kantor Golkar Dipadati Pendukung

Baca Juga : Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event

 

"Penindakan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran parkir, terutama di jalur-jalur vital kota," ujar Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza, di lokasi operasi.

Baca Juga : IAS Minta Maaf, Jalan Menuju Kantor Golkar Dipadati Pendukung

Baca Juga : Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event

 

Baca Juga : Terminal Daya Makassar Disiapkan Jadi Pusat Logistik, Investasi Baru dan Solusi Kemacetan

Tim gabungan menyisir seluruh jalur Ahmad Yani untuk mencari kendaraan yang menghalangi laju kendaraan lain. Parkir di bahu jalan dinilai sebagai penyebab utama penyempitan ruas jalan yang berujung pada kemacetan, terutama saat jam sibuk.

Baca Juga : IAS Minta Maaf, Jalan Menuju Kantor Golkar Dipadati Pendukung

Baca Juga : Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event

 

“ETLE ini sangat membantu karena lebih transparan dan efisien. Semua bukti pelanggaran terekam secara digital,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKP Andi Rudianto.

Baca Juga : IAS Minta Maaf, Jalan Menuju Kantor Golkar Dipadati Pendukung

Baca Juga : Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event

 

Operasi ini tidak hanya sebatas penindakan, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Dishub dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk menggunakan kantong parkir resmi demi mendukung kelancaran lalu lintas kota.

Baca Juga : IAS Minta Maaf, Jalan Menuju Kantor Golkar Dipadati Pendukung

Baca Juga : Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event

 

Baca Juga : Parkir Semrawut di Sekitar TSM Jadi Sorotan, Appi Siapkan Gedung Parkir Modern dan Sistem Digital

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di zona-zona strategis yang berdampak besar terhadap mobilitas publik.

Baca Juga : IAS Minta Maaf, Jalan Menuju Kantor Golkar Dipadati Pendukung

Baca Juga : Marak Keluhan Pungutan Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Gagas Biaya Parkir Terintegrasi dalam Tiket Event

 

Operasi gabungan di Jalan Ahmad Yani merupakan bentuk keseriusan Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum dalam menangani parkir liar yang sudah menjadi masalah klasik. Dengan sistem ETLE, proses penindakan berlangsung lebih modern dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Fayyed
Berita Terbaru