Wali Kota Makassar Sampaikan Pendapat atas Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
Ranperda ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Rapat tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti Munafri dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar.
Tiga Ranperda yang dibahas yakni:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Munafri Siapkan Karebosi Jadi Panggung Aspirasi 10 Ribu Buruh
Dalam sambutannya, Munafri mengapresiasi DPRD Kota Makassar atas inisiatif pembentukan ketiga Ranperda tersebut, yang dinilai strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan, pengembangan sumber daya manusia, serta penataan birokrasi modern.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot," ujar Munafri.
Munafri menegaskan urgensi regulasi tentang kearsipan demi mendukung tata kelola dokumen yang akuntabel dan profesional.
Baca Juga : Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Penimbunan Ditarget Mulai Tahun Ini
Ia mengungkapkan empat persoalan utama dalam sistem kearsipan Pemkot saat ini, yakni minimnya kelembagaan/unit kearsipan di OPD, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis, keterbatasan SDM bidang arsip dan belum terintegrasinya sistem informasi arsip digital.
Ranperda ini, menurutnya, akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, penguatan tenaga fungsional arsiparis, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).
"Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang sistematis, pemerintahan akan lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.
Terkait penguatan pesantren, Munafri menekankan peran pesantren sebagai pilar pembangunan moral dan spiritual masyarakat.
Ranperda ini diharapkan mampu mendukung fasilitasi infrastruktur dan asrama pesantren, penguatan kelembagaan, pembinaan kurikulum berbasis karakter, pemberdayaan sosial ekonomi melalui kemitraan pesantren dan akses pesantren terhadap program pembangunan daerah.
"Ranperda ini adalah komitmen moral Pemkot dalam membentuk masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial," ujar Munafri.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
Ranperda ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.
Munafri menilai kebijakan ini penting untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan serta memperkuat fungsi DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah.
"DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan optimal," jelasnya.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Menutup pendapatnya, Munafri mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kota Makassar.
"Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama: memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News