Wali Kota Makassar Sampaikan Pendapat atas Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
Ranperda ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Rapat tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti Munafri dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar.
Tiga Ranperda yang dibahas yakni:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Baca Juga : Di Hadapan DPR RI, Munafri Tawarkan Smart Greenhouse IoT sebagai Solusi Ketahanan Pangan Kota Makassar
Dalam sambutannya, Munafri mengapresiasi DPRD Kota Makassar atas inisiatif pembentukan ketiga Ranperda tersebut, yang dinilai strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan, pengembangan sumber daya manusia, serta penataan birokrasi modern.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot," ujar Munafri.
Munafri menegaskan urgensi regulasi tentang kearsipan demi mendukung tata kelola dokumen yang akuntabel dan profesional.
Baca Juga : PIP Makassar Hibahkan Aset Strategis untuk Percepat Pembangunan Stadion Untia
Ia mengungkapkan empat persoalan utama dalam sistem kearsipan Pemkot saat ini, yakni minimnya kelembagaan/unit kearsipan di OPD, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis, keterbatasan SDM bidang arsip dan belum terintegrasinya sistem informasi arsip digital.
Ranperda ini, menurutnya, akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, penguatan tenaga fungsional arsiparis, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).
"Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang sistematis, pemerintahan akan lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja
Terkait penguatan pesantren, Munafri menekankan peran pesantren sebagai pilar pembangunan moral dan spiritual masyarakat.
Ranperda ini diharapkan mampu mendukung fasilitasi infrastruktur dan asrama pesantren, penguatan kelembagaan, pembinaan kurikulum berbasis karakter, pemberdayaan sosial ekonomi melalui kemitraan pesantren dan akses pesantren terhadap program pembangunan daerah.
"Ranperda ini adalah komitmen moral Pemkot dalam membentuk masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial," ujar Munafri.
Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Kawal Pembangunan dan Tingkatkan PAD
Ranperda ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.
Munafri menilai kebijakan ini penting untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan serta memperkuat fungsi DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah.
"DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan optimal," jelasnya.
Baca Juga : Dari 10 Besar Menuju 5 Pimpinan, Baznas Makassar Cari Figur Amanah dan Profesional
Menutup pendapatnya, Munafri mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kota Makassar.
"Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama: memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News