Babak Baru Penataan Parkir Makassar, Dishub Kawal Sinkronisasi Aturan dalam Ranperda
Dishub bertugas mengawal agar aturan baru yang digagas oleh Perumda Parkir tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi nasional yang lebih tinggi.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Upaya merombak sistem pengelolaan parkir di Kota Makassar memasuki fase krusial. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang Pengelolaan Parkir mulai dibahas secara intensif oleh tim gabungan lintas sektor, sebagai langkah serius mengatasi masalah parkir yang menjadi keluhan warga.
Dalam rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengambil peran sentral. Dishub bertugas mengawal agar aturan baru yang digagas oleh Perumda Parkir tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi nasional yang lebih tinggi.
Kepala Bidang TPAI Dishub Makassar, Irwan, menegaskan posisi Dishub sebagai garda regulasi. “Kami tetap berpegang pada regulasi yang ada. Ini penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan pusat,” ujarnya.
Baca Juga : Setahun Tragedi DPRD Makassar, Appi: Kehilangan Nyawa Korban Tak Akan Terlupakan
Irwan menambahkan, peran Dishub adalah memastikan rancangan ini selaras dengan hirarki hukum, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Perhubungan.
Proses penyelarasan ini melibatkan berbagai pihak kunci, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Pemprov Sulsel, dan pihak legislatif yang diwakili oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Keterlibatan banyak pihak menunjukkan keseriusan dalam merumuskan perda yang komprehensif.
Meski masih dalam tahap pembahasan, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa penataan parkir di Makassar akan segera memiliki payung hukum yang lebih modern. Publik kini menantikan bagaimana Ranperda ini dieksekusi untuk mengurai masalah parkir di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News