KAJ Sulsel Gelar Aksi Solidaritas Tolak Upaya Pembungkaman Pers Terkait Gugatan Mentan ke Tempo

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025). @jejakfaktacom/Istimewa

Aksi ini diharapkan menyadarkan publik akan pentingnya perlindungan kemerdekaan pers, serta mendorong pemerintah untuk tidak mengabaikan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Jejakfakta.com - MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, organisasi pers, dan pers mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025). Aksi ini menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar terhadap media Tempo, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.

Sahrul Ramdhan, Koordinator Aksi yang juga pengurus bidang Advokasi AJI Makassar, menegaskan bahwa gugatan tersebut berpotensi membungkam ruang demokrasi dan mengabaikan peran pers sebagai pilar keempat.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers justru diabaikan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Hadiri Puncak Hari Jadi Bone ke-696

Gugatan Amran Sulaiman bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang mengangkat artikel mengenai risiko Bulog pascacadangan beras. Meski UU Pers No. 40/1999 telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan mediasi Dewan Pers, gugatan perdata tetap diajukan.

Fajriani Langgeng, Direktur LBH Pers Makassar, menyoroti ketidakkooperatifan Mentan dalam proses mediasi.

“Mentan justru menggunakan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan. Ini jelas bentuk abuse of power dan upaya mematikan jiwa kritis jurnalis,” tegasnya.

Baca Juga : Mentan Pastikan Stok Pangan Strategis Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Aksi ini juga menyoroti dua kasus serupa di Makassar yang melibatkan penggugatan media dengan nilai fantastis:

1. Gugatan Rp700 miliar terhadap media daring herald.id dan inikata.co.id oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (2023).

2. Gugatan Rp200 miliar oleh Andi Nurlia Sulaiman kepada Legion News terkait pemberitaan proyek Pemprov Sulsel (2024).

Baca Juga : Intimidasi Digital Hantui Jurnalis di Bulukumba, KAJ Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Pers

Dalam aksi tersebut, KAJ Sulsel menyampaikan empat poin sikap:

1. Bersolidaritas mendukung Tempo dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Juga : Mentan Amran Sidak Bea Cukai Karimun, Temukan Ribuan Ton Beras Ilegal: "Ini Pengkhianatan Terhadap Petani!"

3. Mendesak pemerintah dan aparat hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

4. Menuntut penghentian upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers.

“Gugatan Amran terhadap Tempo bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers seluruh jurnalis Indonesia,” tegas pernyataan resmi KAJ Sulsel.

Baca Juga : Munafri–Aliyah Hadiri Rakor IKA Unhas, Dorong Kolaborasi Alumni untuk Pembangunan Daerah

Aksi ini diharapkan menyadarkan publik akan pentingnya perlindungan kemerdekaan pers, serta mendorong pemerintah untuk tidak mengabaikan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Fayyed
Berita Terbaru