Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Status Justice Collaborator
Ronny mengklaim, hampir seluruh dakwaan atau berkas tuntutan datang dari keterangan Eliezer selama di persidangan.
Jejakfakta.com, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan kliennya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya memperlihatkan jaksa mengabaikan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
"Status dia sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami melihat perjuangan Richard Eliezer yang konsisten dan berani mengambil sikap kemudian berani berkata jujur. Dari proses penyidikan hingga persidangan itu ditunjukan," kata Ronny kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Baca Juga : Konflik Lahan Sawit hingga Menewaskan 1 Warga di Mateng, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Berat
Ronny mengklaim, hampir seluruh dakwaan atau berkas tuntutan datang dari keterangan Eliezer selama di persidangan.
Sebelumnya, tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tim Jaksa menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga : Terungkap: Motif Keluarga Mantan Suami Pembunuh Abby Choi Terkait Harta, Enam Tersangka Ditangkap
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sedangkan terhadap para terdakwa lain, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo agar dihukum seumur hidup, Putri Candrawati 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara dan Kuat Maruf 8 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News