Luwu Timur Dukung Keadilan Restoratif, Bupati Irwan Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan

Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Luwu Timur

Model pidana ini menekankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial di masyarakat, tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman.

Jejakfakta.com - MAKASSAR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri dan menandatangani Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemprov Sulsel, serta Kejaksaan Negeri di 24 kabupaten/kota se-Sulsel dengan pemerintah daerah masing-masing. Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menegaskan komitmen Pemkab Lutim dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam kerja sama ini, Bupati Irwan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Model pidana ini menekankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial di masyarakat, tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman.

Baca Juga : Bersama Gubernur, Bupati Ibas Ikuti Jalan Santai "Anti Mager" di HUT ke-18 Toraja Utara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum. "Hukum harus berkelanjutan dengan menggabungkan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian," ujarnya, menekankan perlunya mengakomodasi kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyambut positif penerapan pidana kerja sosial. Model ini memungkinkan pelaku tindak pidana turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui aktivitas positif yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan ini, Pemkab Lutim berkomitmen untuk:

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

· Menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara

· Memberikan solusi konstruktif bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat

· Melibatkan masyarakat dalam proses pemulihan harmoni sosial

Baca Juga : Kejati Sulsel Tegaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Bahtiar Dikabulkan

Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Sulsel, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru