Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Kejaksaan Negeri Pangkep menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep Tahun Anggaran 2024, pada Senin malam (1/12/2025). @jejakfaktacom/Istimewa

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses demokrasi.

Jejakfakta.com - PANGKEP - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep Tahun Anggaran 2024, pada Senin malam (1/12/2025). Ketiganya adalah AS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), I (Ketua KPU Pangkep), dan M (Komisioner KPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah serta memeriksa lebih dari 28 saksi dan tiga ahli. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ekspose perkara, tim penyidik menetapkan dan menaikkan status saksi AS, I, dan M menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ujarnya.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Baca Juga : Bupati Pangkep Silaturahmi ke Kodaeral VI Hasanuddin, Bahas Sinergi Pembangunan Kepulauan

Audit BPKP Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp554.403.275 akibat pengadaan melalui metode e-procurement yang tidak sesuai ketentuan. Kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp205 juta, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih dalam pencarian. Bukti percakapan juga turut disita.

Kajari menjelaskan adanya dugaan persekongkolan antara para tersangka untuk mengarahkan pemenang pengadaan guna memperoleh fee dari penyedia. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengadaan alat peraga dan operasional KPU diduga diselewengkan melalui proses yang telah direkayasa.

Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Mereka kini dititipkan di Rutan Kelas II Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025. Kejari memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk proses persidangan.

Baca Juga : Pangkep Pertahankan Opini WTP ke-15 Kali, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses demokrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru