Pakar Unhas Nilai Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN Tidak Sesuai Kompetensi Absolut

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Prof. Ilmar: Gugatan Perwali di PTUN tidak tepat secara hukum, hanya bisa diuji lewat judicial review di Mahkamah Agung.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pernyataan tegas disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) terkait polemik gugatan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pemilihan RT/RW yang diajukan ke PTUN.

Langkah tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga keliru secara hukum karena PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah peraturan.

Pihak penggugat salah memahami mekanisme hukum yang berlaku, sebab Perwali sebagai produk hukum normatif tidak dapat dijadikan objek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional

Jalur yang benar untuk mempersoalkan Perwali adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui gugatan ke PTUN.

Polemik seputar Perwali Makassar terkait Pemilihan RT/RW kembali memantik perhatian publik. Komentar tajam datang dari Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, yang menilai gugatan terhadap Perwali tersebut "salah alamat" dan tidak tepat secara hukum.

Prof. Ilmar angkat suara setelah munculnya gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar oleh Muhammad Yusuf Ismail, yang mempersoalkan Perwali No. 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, khususnya pasal 8 huruf (P) yang mengatur calon (Pj RT).

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Menurut Prof. Ilmar, aturan yang digugat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Karena itu, gugatan dianggap tidak tepat sasaran dan tidak memahami struktur kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah.

Ia menegaskan pula bahwa pesta demokrasi pada pemilihan tingkat akar rumput, yang digagas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, sudah lama dinanti masyarakat.

Menanggapi gugatan terhadap Perwali Pemilihan RT/RW, Prof. Ilmar menegaskan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji Perwali.

Baca Juga : Koalisi Industri Tanpa Polusi Uji Materiil Perpres No. 112 Tahun 2022 di Mahkamah Agung

"Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat," tegasnya, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, langkah yang ditempuh penggugat tidak tepat. "Jadi, itu salah alamat ki," sambung dia.

Prof. Ilmar menekankan bahwa upaya membawa Perwali ke PTUN bukanlah jalur hukum yang tepat. "Mestinya bukan menggugat, tapi menguji Perwali di Mahkamah Agung," ujarnya, menegaskan bahwa Perwali sebagai produk hukum regulatif tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan di PTUN.

Baca Juga : PTUN Makassar dan Komisi Informasi Sulsel Teken MoU untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Ketika ditanya mengenai mekanisme yang benar, Prof. Ilmar menjelaskan bahwa pengujian peraturan seperti Perwali seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung.

"Iya, istilahnya dipakai menguji. Pengujian peraturan mestinya ke Mahkamah Agung," kata Prof. Ilmar, yang juga pernah menjadi tim hukum Prabowo-Gibran di MK saat sengketa Pilpres 2024.

Ia menegaskan, PTUN hanya berwenang menguji keputusan, bukan peraturan. Jalur yang ditempuh penggugat keliru sejak awal.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Putusan MA Bukti Hamzah Ahmad Tak Punya Catatan Buruk

"Kalau itu dilakukan, pasti melanggar kompetensi absolut peradilan TUN. Yang bisa digugat di TUN adalah tindakan atau keputusan, bukan peraturan," jelasnya.

Setelah memaparkan batas kewenangan PTUN, Prof. Ilmar menyimpulkan bahwa gugatan tersebut jelas keliru secara prosedural. Perwali sebagai produk hukum normatif tidak dapat digugat ke PTUN.

"Jadi, salah alamat ki. Mestinya dibawa ke judicial review Mahkamah Agung," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi masyarakat. Pemungutan suara, perhitungan, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru